Salin Artikel

Bantu Selamatkan Aset dan Uang Rp 6,3 Miliar, Risma Beri Kejati Jatim Penghargaan

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mohamad Dofir beserta jajarannya, Rabu (29/7/2020).

Penghargaan ini diberikan karena Kejati Jatim telah banyak membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara.

Risma mengatakan, penghargaan yang diberikan ini sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada jajaran Kejati Jatim yang telah membantu mengembalikan aset milik Pemkot Surabaya berupa tanah seluas 39.985 meter persegi, serta uang Rp 6.392.100.000.

Semua aset yang berhasil diselamatkan itu pun kembali ke warga Surabaya.

"Mungkin ini penghargaan tidak seberapa yang bisa kami berikan. Tapi, inilah bentuk ucapan terima kasih kami kepada Kejaksaan Tinggi Jatim," kata Risma, usai acara pemberian penghargaan yang berlangsung di Kantor Kejati Jatim, Rabu.

Meski demikian, Risma mengaku zmasih ada pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan.

Karena itu, pihaknya menyatakan terus berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Kejati Jatim dalam upaya penyelamatan aset-aset yang lain.

"Masih ada PR, nanti sebentar lagi ada kejutan. Ada delapan (aset), itu semua nanti akan kembali kepada warga Surabaya. Bukan untuk kejaksaan atau saya, tapi itu kembali kepada warga Surabaya," ujar Risma.

Politikus PDI-P ini pun menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejati Jatim.

Dia menyebut, kejaksaan selama ini tak hanya membantu Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset, tapi di dalam prosesnya mereka juga banyak membantu dalam pengadaan tanah maupun pengadaan barang dan jasa.

"Banyak sekali memang kami dibantu. Karena itu atas nama warga Surabaya saya juga ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," tutur Risma.


Dalam kesempatan ini, ada dua penghargaan yang diberikan Risma kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya.

Pertama, penghargaan diberikan atas peran serta aktifnya dalam memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum membantu Pemkot Surabaya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya.

Kedua, penghargaan diberikan atas peran aktifnya jajaran Kejati Jatim dalam penyelamatan Tanah BTKD Kelurahan Karangpilang seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp. 6.392.100.000. 

Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir menyampaikan, penghargaan yang diterima ini atas keberhasilan jajaran Kejati Jatim dalam membantu mengembalikan beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dikuasai pihak ketiga.

Bahkan, di antara aset yang berhasil diselamatkan itu, sudah sekitar 27 tahun yang lalu dikuasai pihak ketiga.

"Seperti tanah yang ada di Karangpilang itu dikuasai pihak ketiga sejak 1993. Alhamdulillah tanah itu bisa dikembalikan lagi kepada Pemkot Surabaya. Termasuk ada uangnya sebanyak Rp 6 miliar," kata Dofir.

Selain aset berupa tanah, lanjut Dofir, uang itu merupakan hasil konsinyasi.

Sebab, saat itu, ada permasalahan hukum antara pihak ketiga dengan Pemkot Surabaya dan sebagian tanah itu dilewati jalan tol.

Sehingga kemudian di-appraisal sekitar Rp 6,3 miliar.

"Karena permasalahannya itu sudah clear, akhirnya uang dan tanah itu kami kembalikan dan kami serahkan kepada Pemkot Surabaya. Atas dasar itulah Kejaksaan Tinggi Jatim mendapatkan penghargaan," kata dia.

Pihaknya juga menyatakan siap membantu Pemkot Surabaya dalam upaya penyelamatan aset-aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga.

Tentunya Kejati Jatim perlu mendapat dukungan dari Pemkot Surabaya berupa data-data pendukung sebagai dasar untuk menyelamatkan aset tersebut.

"Nanti kalau data-data itu sudah kami terima, tentunya data itu kami akan gali, kami teliti, kami pelajari dan analisa," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/29/17295241/bantu-selamatkan-aset-dan-uang-rp-63-miliar-risma-beri-kejati-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke