Salin Artikel

Bupati Jember Dimakzulkan, Begini Tanggapan Mendagri Tito Karnavian

Tito menjelaskan, kesepakatan pemakzulan tersebut akan diuji terlebih dulu di Mahkamah Agung (MA).

MA akan menguji semua alasan dan bukti yang dituduhkan DPRD kepada Bupati Faida.

“Prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA, MA nanti akan menguji semua, apa ada buktinya segala macam,” kata Tito seusai shalat Jumat berjemaah di Masjid Raya Al Fatah, Ambon, Jumat (24/7/2020).

Nantinya, Bupati Faida diberi kesempatan membela diri di MA. MA akan mengeluarkan fatwa setelah menguji materi dari kedua pihak.

Fatwa yang dikeluarkan MA itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.

“Di situ nanti ada hak untuk membela diri dari dimakzulkan katakan begitu dari Bupati Jember, nanti apa pun hasil putusan MA baru akan diserahkan kepada Mendagri,” katanya.

Menurut Tito, Mendagri hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan putusan yang dikeluarkan MA.

“Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Jember memutuskan memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna HMP pada 22 Juli 2020.

Semua fraksi sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/15422511/bupati-jember-dimakzulkan-begini-tanggapan-mendagri-tito-karnavian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke