Salin Artikel

Napi Lapas Samarinda Kendalikan Peredaran Satu Kilogram Sabu di Kalsel

Plt Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Husni Thamrin mengatakan, I ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus dua orang warga kalsel, MAN (27) dan AM (28) yang sebelumnya ditangkap karena kepemilikan satu kilogram sabu.

"Dia juga narapidana kasus narkoba di Kaltim, dan ini terungkap dari pengembangan dua orang yang sebelumnya ditangkap," ujar AKBP Husni Thamrin saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2029).

Menurut Husni, peran I hanya sekadar mencari kurir yang bersedia mengantar sabu di Kalsel, bukan bandar seperti yang sebelumnya diberitakan.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan bukan milik I, melainkan milik seseorang yang kini masih dalam pengembangan.

"Jadi I ini diminta oleh seseorang untuk mencarikan orang yang bisa mengantar barang ke masuk ke Kalsel. I juga tidak tau asal barang dan siapa pemilik," jelas Husni.

Setelah mengantongi nama I, petugas BNNP Kalsel pun bergerak menuju Kaltim untuk menjemput I di Lapas Bayur Samarinda.

Setelah bekerja sama dengan pihak Lapas Bayur Samarinda, I akhirnya dibawa ke Kalsel untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan.

Dikatakan Husni, barang bukti 1 kilogram sabu yang berhasil diamankan sudah dimusnahkan dengan menghadirkan tiga tersangka tersebut.


Dengan begitu, BNNP Kalsel berhasil menyelamatkan 20.000 warga Kalsel dari penyalahgunaan sabu.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Kalsel berhasil menangkap dua orang warga Kalsel yang membawa sabu satu kilogram asal Kaltim.

Dari pengakuan keduanya, mereka nekat membawa sabu karena di upah sebesar Rp 20 juta.

Keduanya akan dikenakan Pasal 132 (1) dan 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/16005341/napi-lapas-samarinda-kendalikan-peredaran-satu-kilogram-sabu-di-kalsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke