Salin Artikel

Wagub Positif Covid-19, Ini Sederet Aturan Baru di Kantor Gubernur Kaltim

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberlakukan sejumlah aturan baru di Kantor Gubernur Kaltim, setelah Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, dinyatakan positif Covid-19, Rabu (15/7/2020) lalu.

Sederet aturan baru tersebut sudah diberlakukan sejak Kamis (16/7/2020) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan sejumlah aturan tersebut.


1. Rapid test seluruh staf dan pejabat

Sampai saat ini rapid test bagi staf maupun pejabat setingkat eselon sudah dilakukan, baik yang difasilitasi tim gugus tugas Samarinda maupun dilakukan secara mandiri.

Pemeriksaan tersebut terkhusus bagi pejabat atau staf yang kontak erat dengan Wagub Kaltim.

“Hasilnya sejauh ini masih non-reaktif semua,” ungkap pria dengan sapaan Ivan kepada Kompas.com saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

2. Tidak terima tamu umum, kecuali urusan penting atau darurat

Selain pemeriksaan Covid-19 bagi staf dan pejabat, Pemprov Kaltim juga membatasi terima tamu. Hanya tamu dengan urusan penting atau darurat saja, itu pun harus terjadwal.

“Jadi enggak yang tiba-tiba datang terus mau ketemu baik Pak Gubernur atau Sekda dan pejabat lainnya,” terang dia.

Langkah pembatasan tersebut, diakuinya sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di sekitar lingkungan Pemprov Kaltim, pun di masyarakat umum setelah Wagub terkonfirmasi.


3. Wajib bawa hasil rapid test non-reaktif dan masker

Kendati demikian, tamu-tamu yang diperkenankan masuk harus sudah terjadwal atau sudah bikin janji.

Mereka pun diwajibkan membawa hasil rapid test atau swab PCR dengan hasil non-reaktif dan negatif.

“Jika tidak ditolak. Kami sekarang lebih ketat setelah kasus terkonfirmasi Wagub,” tegas dia.

Tak hanya hasil tes Covid-19, penggunaan masker juga jadi kewajiban bagi semua warga di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Jika ada yang tak menggunakan masker ditolak masuk,” tegas dia.

4. Buka hanya satu pintu

Dua dari tiga pintu masuk yang ada di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim, terpaksa ditutup guna memudahkan kontrol orang keluar masuk.

Semua akses keluar masuk hanya melalui pintu depan kantor Gubernur.

Sedang, pintu di samping kanan kiri dan belakang untuk Gedung A dan B ditutup.

“Di pos jaga pintu masuk dilakukan pemeriksaan ketat sesuai protokol kesehatan,” terang dia.


5. Karantina mandiri para staf biro humas selama dua pekan

Ivan juga mengatakan pihaknya sudah mengkarantina para staf kehumasan selama dua pekan. Sekaligus memberlakukan kerja dari rumah.

Pasalnya, mobilitas bawahannya dalam setiap agenda kendinasan di lingkungan Pemprov Kaltim tinggi. Terlebih bagi mereka yang sering meliput kegiatan Wagub Kaltim.

“Kita karantinakan dua pekan di rumah saja,” tutur dia.


6. Staf yang masuk kantor hanya sebagian

Saat ini hanya sebagian staf dan pejabat yang masuk bekerja di Kantor Gubernur Kaltim.

Sementara lainnya, diberlakukan kerja dari rumah.

“Biar enggak numpuk orang dalam satu ruangan,” jelas Ivan.

Sementara itu, penerapan protokol kesehatan selama di kantor dilakukan secara ketat.

Semua wajib menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Pemprov Kaltim juga menyiapkan tempat cuci tangan, dan hand sanitizer di sejumlah ruangan dan pintu lift.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/20/07240451/wagub-positif-covid-19-ini-sederet-aturan-baru-di-kantor-gubernur-kaltim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke