Salin Artikel

Bupati Tangerang Ancam Beri Sanksi Sekolah yang Gelar Belajar Tatap Muka

Kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Tangerang masih dilakukan dengan metode online atau daring selama masa pandemi Covid-19. Kabupaten Tangerang sendiri saat ini masih berstatus zona kuning.

Bila ditemukan ada sekolah yang nekat melaksanakan kegiatan belajar tatap muka, Zaki mengancam akan memberi sanksi berupa teguran hingga pencopotan kepala sekolah.

“Bila ditemukan sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, maka sekolah tersebut akan kita tinjau izin operasionalnya, dan bila sekolah negeri melaksanakan, maka kita tinjau SK pengangkatan sebagai kepala sekolah,” kata Zaki melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Tahun ajaran baru di Kabupaten Tangerang dimulai serentak pada 13 Juli 2020.

Seluruh kegiatan, termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kata Zaki, dilaksanakan melalui metode daring.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah menjelaskan, pelaksanaan KBM telah diatur melalui keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri sebagai panduan pelaksanaan pendidikan di daerah.

“Berdasarkan kalender tahun ajaran baru, betul tanggal 13 Juli 2020 sebagai KBM. Tetapi karena ada SKB empat menteri sebagai panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19, maka sekolah tidak diperbolehkan KBM termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS tatap muka tetapi secara online,” kata Syaifullah.

Terkait pendaftaran ulang secara langsung, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di Wilayah Kabupaten Tangerang dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 13 s.d 15 Juli 2020, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/10134831/bupati-tangerang-ancam-beri-sanksi-sekolah-yang-gelar-belajar-tatap-muka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke