Salin Artikel

Bupati Banyumas Akan Copot Kepala Sekolah yang Tarik Pungutan dari Wali Murid

Kepala sekolah satuan pendidikan dasar negeri yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan dicopot dari jabatan jika tetap nekat melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

“Sudah jelas, akan saya copot dari jabatan kalau nekat ambil pungutan, tidak ada toleransi,” kata Husein kepada Kompas.com ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (12/7/2020).

Husein memberikan tenggat waktu 30 hari kepada kepala sekolah SD dan SMP negeri untuk mengembalikan semua pungutan yang pernah diminta kepada wali murid.

“Saya beri waktu sampai 10 Agustus untuk dikembalikan, kalau ada yang tidak dikembalikan laporkan saja kepada saya,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Husein secara tegas melarang seluruh SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memungut iuran atau pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid.

Hal tersebut diungkapkan Husein dalam siaran daring di akun instagram pribadi @ir_achmadhusein, Kamis (97/2020).

"Iuran atau pungutan dalam bentuk apapun dan untuk alasan apapun dilarang dan tidak diperbolehkan. Termasuk untuk iuran seragam dan lain-lain," katanya.

Husein menegaskan, bagi sekolah yang telanjur memungut iuran, maka harus mengembalikan kepada wali murid.

Menurut dia, kebijakan ini diambil dengan asumsi jika ekonomi masyarakat sedang terpuruk di tengah gempuran pandemi Covid-19.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/12/18070081/bupati-banyumas-akan-copot-kepala-sekolah-yang-tarik-pungutan-dari-wali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke