Salin Artikel

Penyembelih Hewan Kurban di Jatim Wajib Kantongi Surat Keterangan Sehat

Salah satu aturan baru adalah penyembelih hewan kurban wajib mengantongi surat keterangan sehat.

"Jadi bukan hanya hewan kurban saja yang wajib mengantongi surat sehat, saat pandemi ini, penyembelih hewan kurban juga wajib mengantongi surat sehat sebelum menyembelih hewan kurban," kata Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Wemmi Niamawati saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).

Surat keterangan sehat itu bisa diminta penyembelih hewan kurban di puskesmas terdekat.

"Cukup surat sehat dari puskesmas saja, syukur-syukur ada hasil rapid test-nya," jelas Wemmi.

Wemmi menjelaskan, kebijakan itu merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengurangi potensi penyebaran virus corona baru atau Covid-19 saat penyerahan hewan kurban.

Syarat lain, penyembelih wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan menerapkan jaga jarak saat menyembelih hewan.

Wemmi memastikan Jawa Timur tak akan kekurangan stok hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Sekitar 56.000 ekor sapi telah disiapkan untuk hewan kurban tahun ini.

"Untuk kambing, ada 270.000 ekor kambing yang ada di Jawa Timur," kata dia.

Tahun ini, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tak menggelar bazar hewan kurban di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

"Kami tetap mengimbau transaksi jual beli hewan kurban dilalukan secara online," kata Wemmi.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/20375221/penyembelih-hewan-kurban-di-jatim-wajib-kantongi-surat-keterangan-sehat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke