Salin Artikel

Sepi Penumpang, Perjalanan Kereta Ranggajati Dihentikan hingga 31 Juli 2020

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto mengatakan, pembatalan KA Ranggajati disebabkan oleh rendahnya okupansi volume penumpang.

Sejak pertama beroperasi pada 12 Juni 2020 lalu, KA Ranggajati hanya melayani 277 penumpang atau rata-rata 16 penumpang per hari yang naik dari Stasiun Purwokerto.

“Dengan dibatalkannya perjalanan KA Ranggajati, maka hanya ada 12 perjalanan KA yang beroperasi di wilayah Daop 5 Purwokerto di antaranya yakni KA Kamandaka, KA Serayu, KA kahuripan, KA Bengawan dan KA Pramek," katanya melalui rilis tertulis, Rabu (1/7/2020).

Supriyanto menyebut, kebijakan pembatalan maupun pengoperasian kembali perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu.

“Kami memohon maaf kepada calon penumpang atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati. Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam menghentikan penyebaran Covid-19 dan menuju masyarakat aman Covid-19,” imbuh Supriyanto

Syarat naik KA

PT KAI melakukan penyesuaian syarat penumpang KA Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Supriyanto menjelaskan, penumpang yang akan naik KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.

Surat itu bisa berupa hasil tes PCR, rapid test atau surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari Influenza, batuk, demam.


Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak dikeluarkan.

"Jadi penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," jelasnya.

Selain itu, setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menggunakan face shield yang dibagikan gratis, menginstall aplikasi Peduli Lindungi, serta mengukur suhu penumpang setiap 3 jam di atas kereta.

Secara umum, seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, serta memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/17424111/sepi-penumpang-perjalanan-kereta-ranggajati-dihentikan-hingga-31-juli-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke