Salin Artikel

Ini Satu-satunya Cara agar Kasus Covid-19 di Jatim Turun dalam 2 Pekan Menurut Pakar

Windhu mencontohkan negara Singapura yang memberikan sanksi denda 300 dollar Singapura kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Bahkan, jika pelanggaran diulang, maka denda dilipatgandakan menjadi 1.000 dollar Singapura.

"Menurut saya satu-satunya jalan untuk bisa menurunkan angka kasus Covid-19 dalam dua pekan ke depan adalah menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Windhu saat dihubungi, Jumat (26/6/2020) malam.

Windhu berharap agar pemerintah jangan menunggu warga untuk sadar

"Kesadaran itu tumbuhnya lama, saat ini kita berlomba dengan penularan Covid-19 yang sangat cepat. Karena itu, pemerintah harus segera membuat aturan tegas," ujar Windhu.

Sebelumnya diberitakan, saat kunjungan ke Jatim, Presiden Jokowi memberi waktu dua pekan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk menurunkan kasus Covid-19 di Jatim.

Terkait permintaan itu Khofifah mengaku tak mudah diwujudkan.

"Tugas ini berat jika hanya pemprov, pemkab, pemkot saja yang bergerak," kata Khofifah saat rapat koordinasi virtual di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dikutip dari Surya, Kamis (25/6/2020).

Khofifah mengajak seluruh pihak bahu-membahu untuk menuntaskan tugas itu.


Salah satu caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Disiplin itu bisa dimulai dari diri sendiri.

"Tapi akan menjadi sangat ringan jika kita semua, seluruh Forkopimda, tokoh masyarakat, kampus, pengusaha, media, serta seluruh elemen masyarakat bersatu melawan Covid-19," kata Khofifah.

Mengutip situs http://infocovid19.jatimprov.go.id/, kasus Covid-19 di Jatim hingga 27 Juni bertambah 299 kasus atau menjadi 11.170 kasus.

Pasien sembuh berjumlah 3.720 orang, dirawat 6.486 orang, dan meninggal 834 orang. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/28/06000051/ini-satu-satunya-cara-agar-kasus-covid-19-di-jatim-turun-dalam-2-pekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke