Salin Artikel

Catatan Edy Rahmayadi untuk Mal dan Pasar Saat New Normal

Setelah rampung, Pemprov Sumut akan mengusulkan penerapannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan.

Sementara itu dibuat, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta para pelaku usaha termasuk pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar tradisional menyiapkan diri untuk penerapan normal baru.

"Saat ini kita dalam posisi transisi. Sebelumnya, kita harus melakukan edukasi kepada masyarakat, di antaranya mal dan pasar yang harus mematuhi aturan," ucap Edy saat memimpin rapat dengan pelaku usaha pasar tradisional dan modern di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (16/6/2020).

Sanksi bagi yang melanggar

Edy mengingatkan bahwa dalam penerapan aturan protokol kesehatan, Gugus Tugas di Sumut akan menjatuhkan sanksi denda kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi.

Landasan hukumnya akan diatur dalam peraturan gubernur dan peraturan wali kota.

Aturan penerapan protokol kesehatan di pasar dan mal meliputi pembatasan jam operasional, pembatasan jumlah pengunjung dan pemakaian masker serta pelindung wajah.

Selain itu, sterilisasi, penyedian cek suhu tubuh, sarana mencuci tangan, hand sanitizer dan sarung tangan.


Transaksi non-tunai

Selain itu, Edy juga meminta agar pelaku usaha mulai membiasakan transaksi non-tunai.

Hal ini untuk mencegah penularan virus dan bakteri melalui uang.

Selain itu, pengusaha diminta menerapkan antrean yang tetap menjaga jarak para konsumen.

Pengawasan terkait hal-hal ini akan diawasi oleh TNI dan Polri, serta petugas Satpol PP.

Edy bersama dengan pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut meninjau pusat perbelanjaan Sun Plaza Mal dan Brastagi Supermarket.

Edy mengecek tempat customer service dan kasir di salah satu gerai.

"Mal jangan ditutup, nanti kita buat aturan mainnya. Kita yang menyesuaikan diri, kita kaji berbagai aturanya. Tanggal 20 Juni nanti harus sudah dilakukan sosialisasi dan edukasinya," kata Edy.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/11175921/catatan-edy-rahmayadi-untuk-mal-dan-pasar-saat-new-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke