Salin Artikel

Mulai 10 Juni, Masuk Manado Wajib Miliki Surat Keterangan Perjalanan

MANADO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mewajibkan pendatang memiliki surat keterangan perjalanan.

Kebijakan ini diambil untuk optimalisasi pencegahan penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, khususnya Manado.

Kepala Bagian Pemerintah dan Humas Kota Manado Sonny Takumansang mengatakan, surat keterangan perjalanan ditunjukkan kepada petugas di pos kontrol kesehatan di sejumlah titik perbatasan masuk Manado.

Terdapat 16 titik perbatasan Manado yang akan dijaga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Setelah sosialisasi pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi, secara resmi diberlakukan mulai, Rabu (10/6/2020)," kata Kepala Bagian Pemerintah dan Humas Kota Manado Sonny Takumansang saat dihubungi wartawan, Senin (8/6/2020).

Sonny menambahkan, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berskala.

"Kalau dia pegawai pemerintah atau swasta harus ada surat keterangan perjalanan dari pimpinan di instansi masing-masing. Kalau keluarga, bisa dari lurah atau hukum tua setempat," katanya.

Dengan adanya penerapan tersebut, kata dia, diharapkan akan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Manado.

"Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit Covid-19 di Manado," ujarnya.

Syarat lain, wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, serta kapasitas kendaraan roda empat maksimal 50 persen.

Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut mencatat, hingga Minggu (7/6/2020), kasus positif Covid-19 sebanyak 331, 116 PDP, dan 40 ODP.

Dari jumlah tersebut, 33 pasien dinyatakan sembuh, 264 masih dirawat, 34 meninggal dunia.

Secara keseluruhan untuk Sulut, total kasus positif Covid-19 sebanyak 495 orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/08/14190391/mulai-10-juni-masuk-manado-wajib-miliki-surat-keterangan-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke