Salin Artikel

Penjual Pipa Rokok Terbuat dari Gading Gajah Sumatera Ditangkap

Pria tersebut diduga hendak menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sumatera.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriono mengatakan, pria tersebut berinisial RN (40), warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi.

RN ditangkap karena kedapatan memiliki tiga buah pipa rokok yang terbuat dari gading gajah sumatera.

Penangkapan RN merupakan pengembangan dari penangkapan PE, seorang warga Pekanbaru, Riau yang kedapatan memiliki gading gajah sumatera.

PE ditangkap oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada akhir Februari 2020 lalu.

“Dari hasil penyidikan terhadap PE, diketahui PE akan mengirim gading gajah sumatera yang dimilikinya kepada RN di Garut,” kata dia.

Sustyo menuturkan, RN memiliki tiga batang pipa rokok yang terbuat dari gading gajah dengan ukuran 12 sentimeter, 10 sentimeter dan 18 sentimeter.

Rencananya, tiga pipa rokok itu akan dijual dengan harga antara Rp 500.000 hingga Rp 4,5 juta per batangnya.

“Mengakunya satu pipa rokok titipan temannya yang akan dijual kembali. RN juga mengaku dapat pipa rokok gading gajah dari beberapa pihak di Garut,” kata Sustyo.

RN disangka melanggar Pasar 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

RN terancam hukuman berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Perdagangan satwa dilindungi ini adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor hingga antar negara. Bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dan sel jejaringnya terputus-putus,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/05/20210921/penjual-pipa-rokok-terbuat-dari-gading-gajah-sumatera-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke