Salin Artikel

Persatuan Perawat Akan Advokasi 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir yang Dipecat Sepihak

Pernyataan itu disampaikan Ketua PPNI Sumsel Subhan ketika dikonfirmasi melalui telepon oleh Kompas.com, Jumat (22/05/2020). 

Menurut Subhan, kesediaan PPNI Sumsel mengadvokasi 109 tenaga medis itu jika apa yang dituntut mereka saat aksi mogok memang tidak dipenuhi oleh RSUD Ogan Ilir.

Terutama, tuntutan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien Covid-19 seperti ketersediaan APD.

Ada syarat advokasi

“Kita sudah meminta pengurus PPNI Ogan Ilir untuk menelusuri persoalannya secara benar, setelah itu akan kita pelajari. Jika memang benar apa yang dikeluhkan 109 tenaga medis itu bahwa APD tidak standar, maka kita akan bantu mengadvokasi,” jelasnya. 

Jika ternyata semua tuntutan tenaga medis yang mogok kerja sudah dipenuhi namun mereka tetap tidak mau masuk kerja karena alasan takut menangani pasien Covid-19, maka hal itu ia sesalkan.

Sebab sebagai tenaga medis yang sudah disumpah, mereka tidak boleh menolak menangani pasien apa pun jenis penyakitnya.

“Jika benar pernyataan Direktur RSUD Ogan Ilir bahwa alasannya karena takut menangani pasien Covid-19, saya sangat menyesalkan karena itu tidak sesuai sumpah mereka,” katanya.

Siap melakukan mediasi

Subhan sendiri berharap ada titik temu bagi pihak RSUD Ogan Iir dan 109 tenaga medis itu.

‘Saya siap memediasinya,” katanya

Sementara itu Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto mengatakan DPRD Ogan Ilir hari ini kembali memaggil pihak Dinas Kesehatan,  Direktur RSUD Ogan Ilir dan perwakilan 109 tenaga medis yang diberhentikan.

Dalam pertemuan terpisah itu kembali belum didapatkan titik temu antara pihak RSUD Ogan IIir dan perwakilan 109 orang tenaga medis tersebut.

Hanya saja jelas Suharto, dalam pertemuan dengan perwakilan 109 tenaga medis yang dipecat terungkap bahwa mereka masih ingin kembali bekerja di RSUD Ogan Ilir.

“Ya tadi kami memanggil pihak dinas kesehatan, RSUD dan perwakilan tenaga medis itu. Dalam pertemuan dengan pihak perwakilan 109 tenaga medis itu terungkap keinginan mereka untuk tetap bekerja, harapan itu kami tampung dan akan kami sampaikan ke bapak Bupati,” kata Suharto.


Sementara itu, salah seorang tenaga medis yang enggan namanya ditulis mengaku terkejut dan kecewa dengan keputusan bupati yang memberhentikan mereka.

Ia kecewa karena aksi mereka menuntut alat perlindungan yang layak saat bekerja menangani pasien Covid-19 dan rumah singgah yang layak untuk berganti pakaian sebelum pulang ke rumah malah beujung diberhentikan secara tidak hormat,

“Kami terkejut dan kecewa,” katanya, melalui WhatsApp ke Kompas.com, Kamis (21/05/2020).

Seperti diketahui 109 orang tenaga medis di RSUD Ogan Ilir diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

Alasan pemecatan itu karena 109 tenaga medis itu tidak masuk kerja selama lima hari padahal tenaga mereka dibutuhkan untuk menangani pasien Covid-19.

Sebelumnya tenaga medis itu menggelar aksi mogok kerja sejak 15 Mei 2020 karena menuntut transparansi insentif, APD yang layak, asupan vitamin dan rumah singgah yang layak saat menangani pasien Covid-19 di Ogan Ilir. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/22/22161471/persatuan-perawat-akan-advokasi-109-tenaga-medis-rsud-ogan-ilir-yang-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke