Salin Artikel

Pemprov Jatim Cabut SE Pelaksanaan Shalat Id di Masjid Al-Akbar Surabaya

"Dengan ini mencabut SE Nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar Surabaya, dan dinyatakan tidak berlaku," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/5/2020).

Heru mengatakan, tingginya kasus positif Covid-19 di Surabaya menjadi alasan utama pencabutan SE tersebut. Sebanyak 1.059 kasus positif tercatat hingga Minggu (17/5/2020).

Selain itu, pencabutan SE itu untuk meghindari pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemprov Jatim khawatir jika tak dicabut, penerapan aturan itu menjadi bias di lapangan.

Sebelumnya, SE yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jawa Timur itu memicu kontroversi.

Pemprov Jatim seolah membolehkan Shalat Id di tengah pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Apalagi, saat ini dua wilayah di Jawa Timur sedang menggelar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Seperti Surabaya Raya yang mencakup Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, serta Malang Raya yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Meski tidak secara jelas membolehkan, namun dalam SE disebutkan syarat protokol kesehatan bagi masjid, lapangan, musalla, rumah, dan tempat lain yang menggelar Shalat Id.

Syarat protokol kesehatan yang dimaksud adalah jamaah harus menggunakan masker, pengaturan saf shalat minimal dua meter, penyelenggera menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun, dilakukan pengecekan suhu badan, dan khotib dan imam shalat mempersingkat khutbah dan bacaan shalat.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/20172901/pemprov-jatim-cabut-se-pelaksanaan-shalat-id-di-masjid-al-akbar-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke