Salin Artikel

5 Syarat Menggelar Shalat Id Dalam Surat Edaran Hanya untuk Masjid Al-Akbar Surabaya

Kata Khofifah, surat edaran tersebut hanya ditujukan kepada pengelola Masjid Al-Akbar Surabaya.

"Dalam surat tertera jika SE untuk pengurus masjid Al-Akbar Surabaya, karena masjid tersebut di bawah pengelolaan Pemprov Jawa Timur," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (17/5/2020) malam.

Sebelumnya, dalam SE nomor 451/7809/012/2020 yang ditandatangani Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono atas nama Gubernur Jatim, disebutkan syarat protokol kesehatan jika ingin menggelar shalat Id di masjid, lapangan, mushala, rumah, dan tempat lain.

Syarat itu diberlakukan karena hingga saat ini seluruh wilayah di Indonesia termasuk Jatim sedang menghadapi wabah Covid-19.

Apalagi enam wilayah di Jatim sedang menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) dan Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu).

Syarat protokol kesehatan yang dimaksud adalah, pertama jemaah harus menggunakan masker.

Kedua, pengaturan saf shalat minimal 2 meter. Ketiga, penyelenggara menyediakan air yang mengalir untuk membasuh tangan beserta sabun.

Keempat, dilakukan pengecekan suhu badan. Adapun syarat terakhir, khatib dan imam shalat mempersingkat khotbah dan bacaan shalat.

Di bagian lain, Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menyebut bahwa SE tidak mengatur pelaksanaan shalat Id di kabupaten dan kota di Jawa Timur.

"Untuk kabupaten dan kota akan diatur masing-masing oleh pemerintah daerah," ujar Heru. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/07362071/5-syarat-menggelar-shalat-id-dalam-surat-edaran-hanya-untuk-masjid-al-akbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke