Salin Artikel

Fakta Jual Beli Kesehatan Palsu di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Dihargai hingga Rp 300.000 Per Lembar

Penangkapan berawal dari informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, viral di media sosial.

Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan sehat palsu. Kop surat tersebut tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan Kecamatan Denpasar Barat.

Pemilik akun Facebook menulis jika surat keterangan tersebut dijual seharga Rp 250.000.

"Pelabuhan semakin keras. Sudah tahu musim kering, beli surat jalan di Gilimanuk harganya melambung," tulis akun Facebook tersebut.

Mereka memanfaatkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penangangan Covid-19.

Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu.

Jual beli surat kesehatan palsu tersebut berawal saat salah satu pelaku yang bernama Widodo (38) menemukan blanko surat kesehatan kosong di jalan dekat Pelabuhan Gilimanuk.

Ia kemudian menggandakannya dan menjualnya ke tiga pelaku lainnya yakni Ivan Aditya (35), Roni F (25), dan Putu EA (31).

Satu blanko kosong dijual oleh Widodo seharga Rp 25.000.

Kemudian mereka bertiga menjual kembali surat tersebut ke pemudik seharga Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Empat orang tersebut ditangkap pada Kamis (14/5/2020).

Penangkapan kedua dilakukan saat polisi mendapatkan informasi ada transaksi penjualan surat kesehatan palsu di depan Pasar Gilimanuk.

Saat polisi datang ke lokasi, tersangka Ferdinand MN (35) sedang membagikan surat keterangan sehat pada penumpang mobil travel.

Kepada polisi, Ferdinand mengaku mendapatkan surat itu dari Putu Bagus dan Surya Wira.

Putu Bagus berperan sebagai pengganda surat kesehatan palsu dan Surya bagian mengedit serta membuatnya.

"Mereka membuat dan menjual surat keterangan kesehatan palsu dan dijual kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020) siang.

Sementara itu Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan motif pelaku menjual surat kesehatan palsu adalah untuk memperoleh keuntung ekonomi.

"Motif para pelaku adalah memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan (palsu) dijual dengan harga Rp 100.000 hingga Rp 300.000," ujar Ramadhan melalui konferensi video, Jumat (15/5/2020).

Ramadhan mengatakan ketujuh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari dua kasus. Kasus pertama melibatkan tiga tersangka dan ditangani oleh Polres Jembrana.

Dari ketujuh pelaku, polisi menyita lima lembar surat keterangan dokter dengan data yang sudah terisi dan tanda tangan palsu, dua lembar surat keterangan sehat, uang tunai Rp 200.000, enam lembar blangko surat, dua handphone, satu komputer dan satu printer.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin, Devina Halim Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, Diamanty Meiliana, Fabian Januarius Kuwado)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/15/18010071/fakta-jual-beli-kesehatan-palsu-di-pelabuhan-gilimanuk-bali-dihargai-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke