Salin Artikel

Pasien Corona di Sumsel Melonjak, PSBB Tidak Akan Dipercepat

PSBB akan mulai diterapkan sesuai rencana, meskipun terjadi lonjakan jumlah pasien positif sebanyak 119 orang pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

"Itu (PSBB) tidak mungkin dipercepat kalau produk hukumnya (Perwali) belum selesai, harus ada larangan dan denda," kata Yusri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Yusri menerangkan, ketika penerapan PSBB berlansung, ada sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar.

Dengan begitu, kebijakan protokol kesehatan dapat diikuti masyarakat untuk menekan angka penyebaran virus corona.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Palembang dan Prabumulih diberikan tenggat waktu selama satu pekan oleh Gubernur Sumsel, untuk menggodok aturan seputar PSBB.

Setelah draf tersebut selesai, Tim Gugus Tugas akan melakukan sosilasi kepada masyarakat.

"PSBB Palembang tinggal tunggu produk hukum berupa Perwali, kemudian sosialisasi, H+2 lebaran sudah jalan. Bagi yang melanggar ketentuan akan ditindak," ujar Yusri.


Diberitakan sebelumnya, pasien positif corona di Sumsel kini menjadi 441 orang.

Pada Kamis ini terdapat penambahan 119 pasien yang baru.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan Nur Purwoko mengatakan, 119 pasien baru tersebut merupakan warga yang berasal dari Kota Palembang, Muara Enim, Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Kemudian, Lubuk Linggau, Prabumulih dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Dari hasil penelusuran, seluruh pasien itu merupakan kasus transmisi lokal.

"Paling banyak adalah pasien dari Palembang," kata Nur Purwoko dalam konfrensi pers yang disiarkan secara langsung.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/14/22444901/pasien-corona-di-sumsel-melonjak-psbb-tidak-akan-dipercepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke