Salin Artikel

4 Warga Penolak Jenazah Covid-19 di Bandung Diancam 7 Tahun Penjara

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (13/5/2020).

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, dan pemeriksaan, kami telah menetapkan 4 orang tersangka, BN, DK, AC, dan IR," kata Hendra.

Menurut Hendra, keempat orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat menolak pemakaman korban Covid-19.

"Intinya kita lihat ada beberapa video yang cukup viral itu, kita lihat perannya masing-masing, ada yang memasang pagar, ada yang teriak-teriak, kemudian ada juga yang menghalau, sempat mendorong-dorong petugas kesehatannya itu," ujarnya.

Tindakan penolakan tersebut dilakukan para tersangka karena khawatir dan takut akan virus corona dari jenazah mewabah di lingkungan mereka.

Padahal, kata Hendra, penanganan pemulasaran korban Covid-19 ini sudah sesuai prosedur, begitupun dengan pemakamannya.

"Jadi penanganan pemulasaraan korban Covid-19 ini sudah sesuai dengan ketentuan, tidak akan menular lagi. Namun demikian, karena sesuai prosedur, (pemakaman) akan dilakukan secara sesuai prosedur. Tidak akan menular," ujarnya

Atas perbuatannya itu, ke empat tersangka ini dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KHUPidana jo Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Karena ada ancaman pidananya, ancamannya maksimal 7 tahun," ucap Hendra.

Namun di kondisi pandemi ini, keempat tersangka tidak ditahan.

"Kita tidak lakukan penahanan mengingat yang bersangkutan kooperatif, dan situasinya Covid-19, di mana kita kesulitan untuk mengirimkan para tersangka. Ini menjadi kendala, tetapi karena mereka kooperatif akan kita tindaklanjuti," kata Hendra.

Meski begitu, pihaknya berharap tak ada lagi warga yang menolak jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Bandung.

"Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan pada saat akan dilakukan pemakaman," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/13/10430141/4-warga-penolak-jenazah-covid-19-di-bandung-diancam-7-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke