Salin Artikel

PSBB Surabaya Raya Tahap II, KTP Pelanggar Disita, Patroli Digelar 24 Jam

Salah satunya sanksinya adalah menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar PSBB.

"Sanksi tegasnya KTP pelanggar akan disita petugas on the spot," ujar Sekda Pemprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5/2020) malam.

Selain sanksi, intensitas pengawasan PSBB tahap II juga ditambah.

Jika sebelumnya patroli hanya saat jam malam, maka pada PSBB tahap II yang dimulai 12 Mei, patroli akan digelar selama 24 jam.

Fokus pemantauan tidak hanya di lokasi check point, tapi juga di sejumlah lokasi potensial kerumunan massa, seperti pasar tradisional dan rumah ibadah.

"Perkampungan juga akan menjadi fokus tim gabungan untuk melakukan pengawasan," tambahnya.

Sebelumnya, Khofifah juga menjelaskan tambahan sanksi saat pemberlakuan PSBB Surabaya Raya tahap II.


Sanksi dimaksud antara lain, penundaan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama enam bulan, serta penangguhan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

PSBB tahap II untuk wilayah Surabaya Raya (Surabayam Gresik, dan Sidoarjo) akan diberlakukan mulai Selasa (12/5/2020) hingga 25 Mei.

PSBB tahap II diberlakukan karena masih tingginya kasus Covid-19 di tiga daerah tersebut, khususnya di Surabaya saat pelaksanaan PSBB tahap I.

PSBB tahap I digelar sejak 28 April dan berakhir pada 11 Mei hari ini.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/11/22254341/psbb-surabaya-raya-tahap-ii-ktp-pelanggar-disita-patroli-digelar-24-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke