Salin Artikel

Sanksi PSBB Surabaya Raya Tahap 2, Perpanjangan SIM Ditunda dan Tak Bisa Urus SKCK

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, ada sejumlah sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB di Surabaya Raya.

"Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan SKCK," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020) malam.

PSBB tahap pertama, menurut Khofifah, adalah fase edukasi dan sanksi ringan.

"Tapi fase kedua, tindakan yang diambil akan lebih tegas," ucapnya.

Alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya salah satunya adalah, belum tercapainya beberapa indikator keberhasilan berdasarkan Permenkes 9 tahun 2020.

Indikator yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.

Jumlah kasus Covid-19 di Surabaya sendiri saat ini mencapai 667 kasus, dengan jumlah pasien yang meninggal dunia sebanyak 80 orang.


Jumlah itu tertinggi dari 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur.

Keputusan perpanjangan PSBB Surabaya adalah kesepakatan Gubernur Jawa Timur bersama tiga kepala daerah Surabaya Raya setelah rapat di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu sore.

PSBB di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, Gresik) disepakati untuk diperpanjang hingga 25 Mei 2020.

PSBB tahap pertama yang dimulai 28 April akan berakhir pada 11 Mei 2020.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/09/23071541/sanksi-psbb-surabaya-raya-tahap-2-perpanjangan-sim-ditunda-dan-tak-bisa-urus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke