Salin Artikel

Polisi Periksa Bupati TTU Terkait Kasus Penghinaan oleh 2 Anggota DPRD

KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandes, mendatangi Polres TTU, Jumat (8/5/2020).

Kedatangan Raymundus untuk memberikan keterangan terkait kasus dua anggota DPRD TTU yang diduga memakinya.

Raymundus melaporkan dua anggota DPRD TTU yakni Hilarius Ato dan Yasintus Naif ke Polres setempat karena dimaki di depan masyarakat.

"Betul tadi saya datang ke penyidik Polres untuk memberikan keterangan sebagai korban dalam kasus ini," ujar Raymundus, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Jumat malam.

Raymundus mengaku, menjalani pemeriksaan sekitar satu jam lamanya. Menurutnya, sekitar 40 pertanyaan diajukan penyidik Polres TTU terkait kasus itu.

Raymundus mengaku, telah menerima surat undangan pemeriksaan sebagai korban dari Polres TTU sejak Selasa (5/5/2020) sore.

Jadwal pemeriksaannya direncanakan Rabu (6/5/2020), namun karena dirinya masih ada kesibukan, maka dia meminta ditunda dalam beberapa hari ke depan.

Raymundus berharap, kasus ini diusut tuntas hingga ke pengadilan.

"Kami ingin proses terus sampai tuntas," tegas Bupati TTU dua periode itu.

Sebelumnya diberitakan, Raymundus mempolisikan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandes, Robertus Salu, mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD ke Polres TTU dengan dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan dan nama baik Bupati TTU.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/08/18131371/polisi-periksa-bupati-ttu-terkait-kasus-penghinaan-oleh-2-anggota-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke