Salin Artikel

Khofifah: SE Nomor 4 Tahun 2020 Tak Longgarkan Aturan PSBB

"Dalam diktum SE tidak saya temukan klausul untuk melonggarkan PSBB atau mengoperasikan kembali moda transportasi untuk masyarakat umum," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (7/5/2020).

Dalam SE, kata Khofifah, ada pengecualian yang intinya sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur Jatim tentang PSBB.

"Pengecualian yang intinya sama seperti untuk pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan ekonomi penting lainnya," jelas Khofifah.

Hal pokok yang diatur dalam SE tersebut, kata Khofifah, telah diterapkan di check point wilayah PSBB dan delapan titik pemeriksaan perbatasan Jawa Timur.

"Siapa saja yang melintas harus menunjukkan surat tugas dari instansi yang berwenang atau dari perusahaan untuk keperluan khusus sudah diterapkan di Jatim," ujar Khofifah.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, menambahkan SE tidak memberikan peluang warga untuk mudik.

"Kegiatan mudik tetap dilarang dalam situasi pandemi Covid-19," jelasnya.

Namun SE memberikan peluang kepada moda transportasi untuk beroperasi melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan alasan tertentu.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/08/10400541/khofifah-se-nomor-4-tahun-2020-tak-longgarkan-aturan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke