Salin Artikel

Lima Warga Kibarkan Bendera Benang Raja di HUT RMS, Polisi: Mereka Dibayar

AMBON,KOMPAS.com-Lima warga Maluku ditangkap aparat gabungan kepolisian setelah nekat mengibarkan bendera benang raja saat Hari Ulang Tahun (HUT) RMS, Kamis (25/4/2020).

Kelima warga yang ditangkap itu kini telah ditahan dan sementara menjalani proses interogasi oleh polisi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap lima warga itu dilakukan di Pulau Haruku dan Kota Ambon.

“Lima warga yang mengibarkan bendera RMS hari ini telah kita tangkap, dua di Pulau Haruku dan tiga di Kota Ambon,” kata Roem kepada Kompas.com saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Dia menjelaskan, dari interogasi yang dilakukan, kelima warga itu nekat terlibat dalam kegiatan makar dengan mengibarkan bendera RMS dengan tujuan untuk mendapat pengakuan dan simpati masyarakat internasional melalui pemberitaan media.

“Mereka ini ingin mendapat pengakuan jadi mereka melakukan propaganda dan berharap di liput media biar disebarluaskan,” katanya.

Selain alasan tersebut, Roem juga mengaku bahwa kelima warga tersebut juga nekat mengibarkan bendera benang raja di HUT RMS karena dibayar.

“Dari hasil interogasi mereka ini juga mengaku dibayar untuk mengibarkan bendera RMS ini,” katanya.

Menurut Roem, secara keseluruhan ada delapan orang yang ditahan karena terlibat kegiatan makar di HUT RMS, yakni lima warga yang mengibarkan bendera dan tiga aktivis FKM yang datang ke Polda Maluku sambil membawa bendera RMS.  

“Jadi semuanya delapan orang yang ditahan dan saat ini sementara diperiksa,” katanya.

Dia menegaskan delapan warga yang terlibat aktivitas makar itu akan diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

“Kita tindak tegas, kita proses hukum dan saat ini mereka semua sedang dalam proses pemeriksaan,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/25/19163011/lima-warga-kibarkan-bendera-benang-raja-di-hut-rms-polisi-mereka-dibayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke