Salin Artikel

Cegah Penyebaran Covid-19, Bali Wacanakan Nyepi Desa Adat 3 Hari

DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis Desa Adat (MDA) bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mewacanakan Nyipeng atau Nyepi Desa Adat selama tiga hari, 18 hingga 20 April 2020.

Ritual tersebut dilakukan dengan harapan memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Pulau Dewata.

"Ini bertujuan sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan virus corona yaitu supaya masyarakat tak keluar rumah kecuali ada urusan sangat penting," kaya Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, saat dihubungi, Selasa (7/4/2020) siang.

Ia menuturkan, ada perbedaan antara Nyipeng dengan Hari Suci Nyepi.

Untuk Nyipeng, warga hanya dilarang untuk berpergian.

Kecuali memang ada kepentingan yang sangat mendesak.

Berbeda dengan Nyepi, untuk Nyipeng seperti listrik, televisi, internet, bandara, pelabuhan, jalan umum dan instansi-instansi penting lainnya tetap buka.

Untuk kepastiannya, pada Rabu (8/4/2020) pihaknya bersama PHDI akan menggelar pertemuan untuk membahas secara detail pelaksanaan Nyipeng ini.

Dalam rapat besok akan dibahas bagaimana caranya agar Nyipeng ini tak memberatkan masyarakat.


Pihaknya juga akan menerima masukan-masukan dari kepala daerah, kepala kepolisian, hingga TNI dalam pelaksanaan Nyipeng.

"Besok finalnya. Kami akan menerima masukan misalnya dari Bupati, Gubernur, Kapolda. Kalau dalam pertimbangannya jangan, ya kemungkinan tidak dilakukan," kata dia.

Ia menuturkan, secara tradisi, Nyipeng sudah kerap dilakukan oleh masing-masing Desa Adat di Bali.

Namun, tidak dilakukan secara serentak bersamaan seluruh Bali.

"Kalau di desa adat kan setiap tahun ada di masing-masing desa itu. Untuk desa adat mengikat tapi tak ada sanksi," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/07/13031911/cegah-penyebaran-covid-19-bali-wacanakan-nyepi-desa-adat-3-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke