“Sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang kasusnya sudah kita naikkan jadi tersangka. Untuk hari ini korban baru kami periksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban masih belum bisa diperiksa,” kata Sofwan dikonfirmasi via telpon, Sabtu (4/4/2020).
Meski bertatus tersangka, pemain dengan posisi sayap itu tidak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor, sebab kata Sofwan, penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.
Polisi menerapkan pasal 351 ayat 1, dan 170 KUHP. Saddil Ramadani terancam pidana penjara selama 7 tahun.
“Saddil wajib lapor, tetap jadi tersangka. masalah penahanan itu kewenangan penyidik asal sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, itu kewenangan penyidik tidak melakukan penahanan,” terangnya.
Dalam kasus ini, lanjut Sofwan, pihaknya juga telah memeriksa empat sampai lima orang saksi. Korban Irwan pun kini tengah diperiksa oleh penyidik Polres Kendari.
Sebelumnya, Eks pemain klub Persela Lamongan dan Pahang FA itu dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020) oleh saudara korban. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/109/III/2020.
Akibat dugaan penganiayaan itu, Irwan mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir setelah dianiaya oleh Sadil Ramdani dan rekannya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3/2020).
https://regional.kompas.com/read/2020/04/04/14462401/pemain-bhayangkara-fc-saddil-ramdani-jadi-tersangka-kasus-penganiayaan