MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pelaku kasus siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelimanya diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Dia menjelaskan, pelaku ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " ungkap Jules.
Di hadapan polisi, jelas Jules, pelaku melakukan aksi tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," tutur Jules
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal dan 15 tahun.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/13364551/kasus-siswi-smk-digerayangi-paksa-5-pelaku-ditangkap