Salin Artikel

Fakta Lengkap Joki CPNS di Makassar, Jago Matematika, Gantikan Saudara hingga Foto Dokumen Beda

Pelaku yang berinisial NA (23) ditangkap setelah ketahuan menggantikan saudaranya, R dalam tes CPNS di GOR Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

NA menjadi joki saat pelaksanaan tes SKD CPNS dengan Formasi Pelaksana/ Terampil-Bidan dengan nomor peserta 19-7371-1220-0001147.

Berikut fakta lengkap mengenai terungkapnya kasus joki CPNS di Makassar yang dirangkum Kompas.com:

Bukan tanpa alasan, NA yang berasal dari Sidrap tersebut memang jago dalam bidang matematika serta logika.

NA mengaku sering belajar mengerjakan soal dari Youtube.

Hingga dalam tes tersebut, NA memperoleh skor tinggi.

Pada tes intelegensi umum (TIU), NA mendapatkan nilai 135 dari standar 80.

Untuk tes karakter pribadi (TKP), NA memperoleh nilai 158 dari standar 126.

Sedangkan nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) mendapatkan skor 115 dari standar 65.

NA mengumpulkan poin sebanyak 408 dan dinyatakan lulus.

Namun setelah tes tersebut, NA langsung diarahkan masuk ke ruangan khusus untuk diperiksa panita tes dan polisi.

Foto ijazah berbeda

Aksi joki CPNS ini diketahui berawal dari kejanggalan dokumen yang ditemukan oleh petugas.

"Awalnya pengawas ujian menemukan kejanggalan melihat KTP yang diduga palsu. Namun saat itu anggota mempersilakan terduga pelaku untuk ikut ujian terlebih dahulu," kata dia.

Melansir Tribun Makassar, NA memalsukan KTP R dengan cara scan. Foto R diganti dengan foto NA.

Aksi ini diduga melibatkan pelaku lain selain NA.

Selain itu, polisi menemukan perbedaan foto pada ijazah peserta teregistrasi.

"Foto pada surat tanda registrasi bidan (STR) juga berbeda dengan peserta yang mengikuti seleksi yakni NA," ucap Supriady.

"NA diminta untuk menjadi pengganti peserta CPNS dengan iming-iming diberikan imbalan," ungkapnya.

Setelah disetujui, rekan AS bernama O kemudian memalsukan identitas NA.

"Bentuk bantuan O adalah membuat KTP palsu dan membantu NA mendaftarkan secara online tes CPNS (atas nama R)," kata Supriady.

Hingga saat ini polisi masih mengejar terduga pelaku lainnya.

Sedangkan NA dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Khairina, David Oliver Purba), Tribun Makassar

https://regional.kompas.com/read/2020/03/07/07000071/fakta-lengkap-joki-cpns-di-makassar-jago-matematika-gantikan-saudara-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke