Salin Artikel

Massa Bakar Kantor Bupati Waropen, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan

Petugas kepolisian yang mencoba membubarkan massa sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif. Kami juga lagi telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," ujar Kapolres Waropen AKBP Suhadak, saat dihubungi melalui telepon, Jumat.

Mengenai pemicu aksi tersebut, Suhandak menyatakan, hal itu masih terkait dengan penetapan Bupati Waropen Yeremias Bisai sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," kata dia.

Mengenai jumlah kerusakan, Suhandak belum dapat menginformasikannya karena saat ini petugas masih melakukan pendataan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Waropen Yermias Bisai sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010.

Total gratifikasi yang diduga telah diterima Yermias mencapai Rp 19 miliar.

"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka. Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya, di Jayapura, Kamis (5/3/2020).


Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun.

Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex.

Gratifikasi yang diduga diterima Yermias ada yang diberikan secara tunai dan melalui transfer antar-rekening.

Alex mengungkapkan, pemberi gratifikasi ada yang berstatus sebagai pengusaha dan anggota Dewan.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/12170251/massa-bakar-kantor-bupati-waropen-polisi-lepaskan-tembakan-peringatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke