Salin Artikel

Bobol ATM di 5 Provinsi, Pemuda Ini Mengaku Belajar dari Temannya yang Sudah Ditangkap

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Alberandi alias Randi (26), tersangka kasus pembobolan mesin ATM di 5 provinsi yang ditangkap di Makassar, Jumat (28/2/2020) lalu. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keahlian membobol dana nasabah bank di mesin ATM ini dipelajari Randi dari temannya yang sudah ditangkap lebih dulu. 

"Masalah di mana dia menimba ilmu tidak dikaji. Yang dikaji dalam hukum pidana, hanya orang yang melakukan kejahatan itu," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (2/3/2020).

Menurut Ibrahim, dalam kasus pembobolan yang dilakukan Alberandi, pihaknya juga menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pasalnya, uang ratusan juta yang dibobol oleh Randi belum ditemukan oleh polisi.

Meski dalam pemeriksaan, tersangka menyangkal hal itu. 

"Semua tindak pidana mempunyai potensi TPPU tapi ada pertimbangan untuk penerapannya misalnya ada suatu aset untuk diketahui, itu bagian dari pencucian uang. Jadi mekanisme pencucian uang harus jelas," jelas Ibrahim. 

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Alberandi alias Randi (26) usai membobol mesin anjungan tunai mandiri ( ATM) beberapa bank hingga meraup uang sebanyak Rp 300 juta, Jumat (28/2/2020).

Randi ditangkap usai beraksi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, dan Bali. 

"TKP yang diambil oleh tersangka cukup banyak yakni sebanyak 32 TKP di 5 provinsi. Dan di Sulawesi Selatan cukup banyak ada 6 kabupaten," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (29/2/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/03/02/11233241/bobol-atm-di-5-provinsi-pemuda-ini-mengaku-belajar-dari-temannya-yang-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke