Salin Artikel

Tak Tahan Dirundung, Istri dan Anak Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Diungsikan

Mereka dipindahkan sementara dari tempat tinggalnya untuk menenangkan diri.

"Keluarga mau tidak mau kita ungsikan karena kondisinya kurang kondusif," ujar Kakak sepupu tersangka IYA, Agus Sukamta dalam jumpa pers di Puri Mataram, Rabu (26/02/2020).

Keluarga IYA diungsikan ke tempat saudaranya sejak Sabtu (22/02/2020), usai IYA ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor.

Menurut Agus, anak dan istri IYA kini mendapat pendampingan dari psikolog. 

"Kemarin sudah ada memberikan bantuan supaya istilahnya memberikan motivasi, ketenangan kepada istri dan anak-anaknya. Iya sudah kalau tidak salah dua kali," ungkapnya.

Pihak keluarga masih melihat perkembangan psikologi istri dan anak IYA. Jika nantinya dirasa cukup, maka pendampingan psikologi tidak dilanjutkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur Sungai Sempor.

Ketiga tersangka yakni IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Mereka dijerat dengan Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu juga Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/26/18452751/tak-tahan-dirundung-istri-dan-anak-tersangka-tragedi-susur-sungai-sempor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke