Salin Artikel

BNN Sumut Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu yang Disembunyikan di Tangki Bensin Truk, Akan Diedarkan ke Jakarta

Sabu-sabu tersebut, rencananya akan dikirimkan ke Jakarta.

Modus penyelundupan barang haram sebanyak 28 bungkus ini disimpan di dalam tangki bensin dan kotak penyimpanan onderdil kunci truk Mitsubishi Canter BM 8108 SD.

Rencananya barang haram ini akan dibawa dari Aceh untuk diedarkan ke Jakarta.

"Sabu tersebut hendak dibawa dari Aceh menuju Jakarta," kata Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial, Selasa (25/2/2020).

Dalam pengungkapan tersebut, Atrial menuturkan bahwa petugas menangkap mobil Abadi Samad (45), selanjutnya BNN melakukan pengembangan dan menangkap koordinator transporter, Marzuki Ahmad (71) di  Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Supir truk kita tangkap di jalan lintas Medan-Aceh, sedangkan koordinator transporter kita tangkap di Aceh," tuturnya.

Atrial menjelaskan, dalam aksinya pelaku memodifikasi bagian tangki bensin dan kotak kunci perkakas, agar muat bisa digunakan untuk menyimpan sabu.

"Truk itu dimodifikasi di sebuah bengkel di Lhokseumawe, agar tangki bahan bakar bisa memuat sabu," jelasnya.

Atrial mengungkapkan, awalnya, polisi sempat kesulitaan menemukan barang bukti sabu saat memeriksa truk tersangka.


Dua tersangka diimingi upah ratusan juta

Hingga akhirnya truk  dibawa ke kantor BNNP Sumut. Saat di BNN, petugas menggunakan anjing pelacak, untuk mengendus keberadaan sabu, hingga akhirnya sabu berhasil di tangki bensin dan kotak kunci perkakas.

"Petugas yang dibantu anjing pelacak mendapati 14 bungkus sabu disimpan di tangki bensin dan 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk," ungkapnya.

Usai diperiksa kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka nekat menjalankan aksinya karena di iming imingi uang ratusan juta usai menjalankan aksinya.

"Tersangka Abadi Samad dijanjikan Rp 200 juta dan Marzuki Ahmad dijanjikan Rp 700 juta bila barang haram itu sampai ke tujuan," terang Atrial.

Hingga saat ini itu kata Atrial, pihaknya masih memburu satu orang tersangka lagi berinisial R warga Aceh yang menjadi pengendali barang haram itu. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/18523051/bnn-sumut-gagalkan-peredaran-28-kg-sabu-yang-disembunyikan-di-tangki-bensin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke