Salah satu jaksa penuntut umum Andi Irfan mengatakan, perkataan Risman yang menyebut kekacauan di Musyawarah Daerah Golkar di Sulawesi Selatan pada Juli 2019 disebabkan kader dari Rusdin Abdullah adalah tidaklah benar.
Saat itu, Risman menyebut Rusdin menyuruh dua kader Golkar untuk membagikan selebaran untuk menolak acara tersebut.
Namun setelah diselidiki, dua orang yang membagikan selebaran penolakan acara mengaku atas inisiatif sendiri.
Sehingga Risman didakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
"Tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui," ucap Irfan, Jumat (21/2/2020).
Irfan menjelaskan, pihaknya mendakwa Risman dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Meski didakwa bersalah, Risman tidak akan mengajukan eksepsi.
Sidang kasus penghinaan ini bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (24/2/2020) pekan depan.
https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/17410471/sebut-mantan-bendahara-partai-biang-keributan-wakil-ketua-dpd-golkar-sulsel