Salin Artikel

Resmi Jadi Terpidana Korupsi, Wakil Bupati Sarmi Resmi Diberhentikan

Eksekusi itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, yang menyatakan Yosina Insyaf sebagai terpidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Papua, Tahun Anggaran 2012.

Surat keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian Yosina dari jabatan Wakil Bupati Sarmi baru diserahkan Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi pada Rabu (19/2/2020).

"Saya mewakili Gubernur Papua menyerahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi , selanjutnya diserahkan kepada bupati dan DPRD setempat untuk melakukan pembahasan guna memutuskan calon pejabat yang baru," ujar Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura.

Masalah penetapan Yosana Insyaf sebagai terpidana kasus korupsi tersebut sempat menjadi polemik, karena sempat beredar surat yang menyatakan bahwa Yosana divonis bebas oleh MA.

Untuk itu, Doren memastikan bahwa SK yang asli adalah yang dia serahkan kepada Pemkab Sarmi dan Yosina telah ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Surat yang beredar di masyarakat itu hoaks, yang benar adalah surat yang kami serahkan secara resmi kepada Pemda Sarmi melalui Sekda mewakili Bupati," kata dia.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap Yosina Troce Insyaf, Selasa dini hari.

Dia ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam kasus korupsi tersebut, negara diruguikan hingga Rp 2,3 miliar.

Saat ini, Yosina Insyaf telah ditahan di Lapas Perempuan Doyo, Jayapura.

Yosina divonis MA bersalah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/19/17215081/resmi-jadi-terpidana-korupsi-wakil-bupati-sarmi-resmi-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke