Salin Artikel

Gelar Perkara Kasus Penghina Risma Dilakukan di Mapolda Jatim

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Markas Polda Jawa Timur, Selasa (11/2/2020).

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan langkah hukum lanjutan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan tim Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara kasus penghinaan Risma di Mapolda Jatim.

"Betul, ada gelar, sejak jam 1 siang tadi di ruang Ditreskrimsus," kata Trunoyudo, di Mapolda Jatim.

Tidak ada maksud khusus Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara di Mapolda Jatim.

Gelar perkara di Mapolda Jatim memang biasa dilakukan oleh polres-polres jajaran se-Jawa Timur, karena unsur pembina fungsi teknis bidang hukum memang berada di Polda Jatim.

"Gelar perkara kan melibatkan berbagai unsur, dari Propam, Itwasda, Wasidik, dan penyidik serta pembina fungsi teknis bidang hukum yang hanya ada di Mapolda," ujar dia.

Dalam gelar perkara, kata Trunoyudo, akan dibahas berbagai aspek kasus hukum tersebut, termasuk menjadikan pertimbangan tersendiri pelapor dalam hal ini Wali Kota Risma yang mencabut laporan.

"Kita tunggu saja nanti hasilnya bagaimana," ujar dia.

Seperti diberitakan, Jumat (7/2/2020), Risma resmi mencabut laporan polisi kepada tersangka penghinanya Zikria Dzatil.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati mengantar langsung surat pencabutan laporan tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Pencabutan laporan, menurut Ira, merupakan tindak lanjut surat permohonan maaf yang dikirimkan dua kali oleh Zikria kepada Risma.

Meski Risma sudah mencabut laporan, Zikria belum pasti bebas dari tahanan.

Sebab, meski laporan sudah dicabut, polisi belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3).

Hingga saat ini, Zikria pun masih berstatus sebagai tahanan Mapolrestabes Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/02/11/15292711/gelar-perkara-kasus-penghina-risma-dilakukan-di-mapolda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke