Salin Artikel

Uang Suap Eks Bupati Bengkayang Bakal Digunakan Urus Kasus di Polda Kalbar

Keempat saksi tersebut adalah Sekda Kabupaten Bengkayang Obaja, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkayang Yan, Kabid Penganggaran dan Pembiayaan BPKAD Bengkayang Marsindi, dan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Jalan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bengkayang, Martinus Suwandi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feby D menjelaskan, terjadi pertemuan yang melibatkan Suryadman Gidot bersama sejumlah pejabat terkait pada 28 dan 30 Agustus 2019.

Di pertemuan itu dibahas penambahan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang dengan masing-masing tambahan sebesar Rp 6 miliar dan Rp 7,5 miliar.

"Dalam pertemuan itu, Gidot meminta uang kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Yan dan Kepala Dinas PUPR Aleksius dengan masing-masing sebesar Rp 500 juta atau total Rp 1 miliar," kata Feby usai sidang.

Menurut Feby, dalam persidangan, terungkap pula bahwa alasan Gidot meminta uang tersebut untuk keperluan mengurus kasus dana bantuan khusus Pemkab Bengkayang yang ditangani Polda Kalbar.

“Sebagaimana keterangan Obaja, uang itu untuk dipergunakan konsultasi hukum, maupun (menyewa) pengacara," ucap Feby.

Kemudian, dari permintaan Gidot sebesar Rp 1 miliar itu, hanya Aleksius saja yang menyanggupi.

Dia menyerahkan uang sebesar Rp 340 juta yang berasal dari lima kontraktor.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka pada Rabu (4/9/2019).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat itu mengatakan, ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/9/2019).

Selain Suryadman, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/04/20295051/uang-suap-eks-bupati-bengkayang-bakal-digunakan-urus-kasus-di-polda-kalbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke