Salin Artikel

Putra Kiai di Jombang Diduga Cabuli Santri, Jadi Tersangka dan Mangkir dari Panggilan Polisi

MSA adalah warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Rabu (4/12/2019), Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha membenarkan adanya laporan terhadap MSA tersebut.

Ambuka mengatakan pihak polisi telah melakukan penyidikan.

"Ada yang melapor dan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan). Sekarang masih kami dalami, akan kami lakukan gelar perkara terlebih dulu, materi apa saja yang perlu diperdalam," terang Ambuka dilansir dari TribunJombang.com.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan oleh Polres Jombang pada 12 November 2109 lalu.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan MSA adalah tenaga pendidik dan korban adalah anak didiknya.

Atas dugaan perbuatanya, MSA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di lingkungan kerja atau pengawasanya.

"Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun," jelas AKBP Boby Paludin Tambunan.

Dilansir dari TribunMadura.com, setelah memeriksa sejumlah saksi, Polres Jombang akhirnya resmi menetapkan putra Kiai ternama di Kabupaten Jombang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

Meski telah resmi menjadi tersangka, MSA, putra Kiai ternama di Kabupaten Jombang, tersangka dugaan pencabulan terhadap santri belum juga diperiksa oleh penyidik Polres Jombang.

"Saat ini kami sudah pada tahap penyidikan, ada tujuh saksi kami periksa. Kami masih akan periksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memenuhi konstruksi pasal yang disangkakan," jelas Bobby.

Ia mengatakan polisi baru menerima satu laporan dari santri. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Karena informasi yang beredar jumlah korban lebih dari satu orang.

"Laporan yang kita tangani baru satu, soal kemungkinan korban bertambah, secara fakta hukum belum ada," katanya.

Massa yang didominasi kalangan aktivis perempuan meminta agar polisi segera menahan MSA dan menuntaskan kasus pencabulan tersebut.

Sepekan setelah aksi tersebut, ratusan santri dan alumni salah satu pesantren di Jombang, Jawa Timur menggelar aksi di Mapolres Jombang, Selasa (14/1/2020).

Massa dari pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tersebut, meminta agar kasus dugaan pencabulan seorang putra kiai terhadap santri yang kini ditangani kepolisian, tidak diintervensi oleh pihak manapun.

"Kami ingin menyampaikan aspirasi bahwa semua persoalan hukum, tidak boleh diintervensi secara negatif oleh pihak-pihak manapun," ujar Sholeh, mewakili para demonstran yang menggelar aksi di Mapolres Jombang.

Ia juga mengatakan kasus dugaan pencabulan MSA terhadap santrinya, kini sudah ditangani oleh Kepolisian.

"Intinya kami berharap kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum. Jadi pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap persoalan ini sebaiknya berdiam diri atau menahan diri," tandas Sholeh.

Dilansir dari TribunJombang.com, massa memprotes pernyataan Bupati Jombang Bupati Jombang, Mundjidah Wahab yang dinilai mengintervensi kasus dugaan pencabulan dengan tersangka MSA (39), putra kiai terkenal di Jombang.

Perwakilan massa diterima oleh Pemkab Jombang. Sholeh, perwakilan dari santri mengatakan ada tiga tuntutan yang disampaikan ke Pemkab Jombang terkait kasus tersebut.

"Yakni kami harap Bupati tidak mengintervensi hukum. Kedua bupati harus netral. Dan yang ketiga, kami minta bupati minta maaf kepada warga (pesantrean) atas muatan di media yang tendensius dan cenderung menekan penegak hukum dalam kasus ini," jelasnya Shaleh.

Menurut Shaleh, Bupati Jombang pernah mengeluarkan pernyataan di media massa yang meminta agar kasus dugaan pencabulan segera diselesaikan.

"Ini kami anggap suatu pernyataan yang tendensius dan mempunyai pressure ke proses hukum yang berlaku," katanya.

Shaleh juga menyangkal semua tudingan yang mengarah ke putra kyai Jombang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

"Soal proses hukum, kami tidak bisa berikan klarifikasi lebih jauh, bukan wewenang saya. Namun itu menurut kami ada upaya pencemaran nama baik dan menjatuhkan nama Shiddiqiyyah," ungkapnya.

Sementara itu Asisten I Sekdakab Jombang Anwar mengatakan, seluruh aspirasi itu telah diterima dan akan disampaikan ke Bupati Mundjidah Wahab.

"Bupati tengah di Jakarta ada tugas lain, wakil bupati juga ada kegiatan dan sekda ada rapat. Namun semua aspirasi sudah kami terima dan akan kami sampaikan," terang Anwar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, banyak alasan mengapa Polda Jatim memberikan dukungan kemampuan, antara lain karena dampak sosial, kewilayahan, dan aspek teknis lainnya.

"Dalam kasus ini kebetulan korbannya di bawah umur, jadi penanganannya juga harus hati-hati. Namun, bukan perarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap," jelasnya Trunoyudo (17/1/2020).

Sementara itu pada Selasa (28/1/2020), Wisnu Andiko mengatakan MSA yang kini berstatus tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Dalam Pasal 112 KUHAP, namanya surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo.

Namun ia menjelaskan belum bisa memastikan kapan penyidik Polda Jatim menjemput tersangka MSA.

Pihaknya mengaku masih menunggu perkembangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

"Belum, belum, belum ada kabar. Soal kapan akan diperiksa, kita tunggu dari penyidik. Nanti perkembangan dari penyidik seperti apa, kami akan menyampaikan," ujar dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií, Achmad Faizal, Ghinan Salman | Editor: Robertus Belarminus, Khairina), Tribunnews.com, TribunJombang.com

https://regional.kompas.com/read/2020/01/29/06160071/putra-kiai-di-jombang-diduga-cabuli-santri-jadi-tersangka-dan-mangkir-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke