Salin Artikel

Bakar Lahan, Oknum Karyawan PTPN V di Riau Ditangkap Polisi

Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, seorang pelaku yang diamankan bernama Pekan Situmorang (53), karyawan BUMN PTPN V di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Siak.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini diamankan di Polres Siak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Dedek dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Dedek menjelaskan, pada hari Selasa (14/1/2020) pukul 14.00 WIB, tersangka awalnya membakar tunggu kayu dan ranting di kebun sawit miliknya.

Tapi karena cuaca panas, api semakin membesar dan meluas, sehingga sulit dipadamkan.

"Kebakaran membesar hingga membakar lahan pelaku seluas satu hektare," kata Dedek.

Saat kebakaran terjadi, sambung dia, anggota Bhabinkamtibmas setempat mendatangi lokasi bersama masyarakat peduli api (MPA) Kuala Gasib.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan tersangka dan langsung mengamankannya.

"Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan pemadaman titik. Saat ini api sudah padam dan dilakukan pendinginan," kata Dedek.

Tersangka, sebut dia, digelandang ke Polres Siak bersama barang bukti 1 buah mancis dan 1 potongan kayu bekas terbakar.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/20/21513721/bakar-lahan-oknum-karyawan-ptpn-v-di-riau-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke