Salin Artikel

Duduk Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan yang Dilakukan Istri dan 2 Orang Suruhannya

KOMPAS.com - Fakta-fakta baru pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) mulai terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

Rekonsturksi langsung diperagakan oleh istri hakim PN Medan yakni, Zuraida Hanum (41), yang merupakan otak pelaku pembunuhan, serta dua orang suruhannya bernama Jeffry Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29).

Dalam rekosntruksi kedua yang digelar polisi pada Kamis (16/1/2020) di rumah korban yang berada di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara (Sumut). Terungkap, setelah membunuh suaminya, istri hakim PN Medan sempat tidur tiga jam bersama mayat korban dan berdebat soal luka lebam kepada dua orang suruhannya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, para tersangka kasus pembunuhan hakim PN Medan ini sempat berdebat di kamar usai eksekusi.

Perdebatan para tersangka ini karena terkejut ada lebam-lebam merah pada wajah korban.

"Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan pelaku, korban meninggal karena serangan jantung. Itu jam 01.00 WIB tanggal 29," katanya, Kamis.

Hal tersebut, sambungnya, tidak mereka duga sebelumnya karena kuatnya saat membekap korban.

"Maka ada meninggalkan jejak dan ini tidak diizinkan istri korban karena pasti polisi menuduhnya sebagai pelaku, dan bukan serangan jantung," katanya.

Setelah berdebat, akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban.

Setelah aksinya tersebut, istri hakim PN Medan pun meminta kedua orang suruhannya untuk tidak menghubunginya selama empat sampai lima bulan setelah semua dinyatakan aman.

"Ada yang menarik dari sini, bahwa istri tersangka memberikan warning jangan pernah menghubungi saya empat sampai lima bulan. Sampai semua dinyatakan aman," ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, hal tersebut yang membuat penyidik menduduki kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," katanya.

Selain itu, Zuraida juga menjanjikan uang Rp 100 juta untuk umrah kepada eksekutor jika tugas membunuh suaminya selesai dilakukan.

Tak hanya itu, Zuraida dan Jeffry berencana menikah usai pembunuhan itu.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Zuraida ini sudah direncanakannya saat ia bertemu dengan salah satu tersangka bernama Jeffry di Warunk Everday yang berada di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan.

Motif pembunuhan ini masalah rumah tangga, di mana Zuraida mengaku kalau ia diselingkuhi oleh suaminya Jamaluddin.

Kepada Jeffry, Zuraida mengatakan, sejak awal pernikahan suaminya terus berselingkuh dan mengkhianatinya.

"Dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi tidak berdaya apa-apa," kata Zuraida, Senin (13/1/2020).

Zuraida menambahkan, dia sudah mencoba meminta cerai namun ditolak.

"Saya coba minta cerai katanya, jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua, saya akan malu karena saya seorang hakim. Sementara, dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," katanya.

Karena banyaknya masalah yang dihadapinya selama hidup bersama dengan Jamaluddin, Zuraida pun mengatakan kepada Jeffry ingin mati saja.

Di tengah permasalahan yang sedang ia hadapi. Ia kemudian meminta tolong kepada Jeffry agar korban dibunuh.

Jeffry mengaku saat itu dia sempat menanyakan kepada Zuraida kenapa harus dimatikan, kenapa tidak ke pengadilan.

Saat itu, kata Jeffry, Zuraida menjawab karena malu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, awalnya Jeffry sempat menyarankan kepada Zuraida untuk bercerai di pengadilan, namun ditolak.

"Jeffry menyarankan kenapa tidak bercerai saja melalui pengadilan. Tapi dikatakan tersangka ZH bahwa kalau saya sampai ke pengadilan, nanti malah lebih malu, lebih bagus matikan saja. Kalau tidak dia (korban) yang mati saya (Zuraida) yang mati," katanya.

Anak hakim PN Medan Kenny Akbari Jamal, anak Hakim PN Medan Jamaluddin pun sudah merasa curiga dengan kematian ayahnya.

Salah satu kecurigaan itu adalah posisi ayahnya yang ditemukan tewas di barisan kedua mobil pribadinya.

Bahkan, ia sempat mempertanyakan ke mana orang yang duduk di bangku barisan depan mobil tersebut.

"Kalau pertama sih, syok aja sih. Pertama kan katanya Abu (Jamaludin) melanggar (kecelakaan) gitu kan. Awalnya bingung, kalau melanggar kok posisi mayatnya di bangku nomor dua, bagus telentang gitu kan. Makanya aku bingung, mana ada orang kecelakaan kayak gini. Terus, gimana orang di depan kalau memang kecelakaan," ujarnya, Kamis (9/1/2020) dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kenny juga mengaku curiga saat sang bunda mengatakan bahwa ponsel ayahnya sempat mati dan tak bisa dihubungi. Padahal, hal tersebut sangat jarang dilakukan ayahnya.

Bahkan, yang lebih menggejutkan lagi, saat Kenny bertanya apa motif ibu tirinya tega membunuh ayahnya, dan dijawab Zuraida hanya karena khilaf dan gelap mata.

"Kalau dilihat ke belakang,kan ini dah lama. Ini kan dah lama direncanain, kok bisa terpikirkan sama bunda kayak gini. Saat ditanya sama bunda apa motifnya, bunda cuman bilang kilaf, gelap mata," ujarnya.

Atas kejadian itu, ia pun meminta agar ibu tirinya tersebut tak dihukum mati, ia meminta bundanya lebih baik di penjara seumur hidup agar bisa merasakan bagaimana susahnya hidup di penjara.

"Kalau penjara seumur hidup kan, dia kan bisa rasain gimana susahnya hidup di penjara kek gitu kan. Udah dikasih hidup enak, tapi balasannya ini," ujarnya.

Sementara itu, anak kedua hakim PN Medan, Rajif, menyebut salah satu tersangka, Jeffry Pratama sering datang ke rumah setiap hari Kamis malam.

Rajif menjelaskan, saat dirinya masih di rumah, dia mengetahui bahwa Jeffry sering ke rumah dan main dam batu dengan ayahnya (korban).

"(JP) sering datang ke rumah, setiap hari Kamis malam. Seminggu sekalilah. Ramai datangnya. Dia ya masuk ke dalam rumah, main dam batu sama ayah sampai tengah malam," katanya, Kamis (16/1/2020).

Rajif mengatakan bahwa kelakuan tersangka yang telah membunuh ayahnya tidak manusiawi.

Oleh karena itu, ia pun ingin para pelaku yang sudah membunuh ayahnya dapat dihukum sebera-beratnya.

"Seumur hidup," katanya.

Rajif yang sejak Agustus 2019 sudah tinggal di Jakarta karena kuliah mengaku heran dengan kejadian ini, karena selama ini tidak menunjukan adanya permasalahan.

"Biasa saja. Di rumah, adem-adem aja suasananya," katanya yang datang dengan kerabatnya.

Diketahui, hakim PN Medan, Jamaluddin (55) ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD di area kebun sawit di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (29/12/2019) silam.

Penemuan jasad itu pun menggegerkan warga setempat hingga dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi kejadian hingga akhirya pelaku berhasil ditangkap.

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Meda, Dewantoro | Editor: Farid Assifa, Candra Setia Budi, Aprilia Ika, Rachmawati, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/18/12295681/duduk-perkara-pembunuhan-hakim-pn-medan-yang-dilakukan-istri-dan-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke