Salin Artikel

Hari Ini, Surabaya Resmi Terapkan Sistem Tilang Elektronik

SURABAYA, KOMPAS.com - Kota Surabaya resmi menerapkan program electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik terhitung mulai, Kamis (16/1/2020).

Peresmian itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim.

Pada kesempatan itu, Risma memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah sangat siap menerapkan sistem e-tilang ini.

Ia memastikan, setiap 15 meter ada kamera di seluruh wilayah Kota Surabaya.

"Kelebihannya, kecepatannya 400 kilometer per jam bisa menangkap siapa yang mengemudikannya. Untuk kamera keamanan, kecepatan 80 kilometer per jam. Di dalam mobil bukan hanya wajah, gerak-gerik juga terdeteksi, dan terkoneksi dengan data kependudukan seluruh Indonesia," kata Risma.

Menurut Risma, sebenarnya penerapan e-TLE ini berawal dari kekhawatirannya karena dulu ada 10 kecelakaan lebih setiap harinya di Kota Surabaya.

Bahkan, setiap dua hari sekali, ada yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

"Di samping itu, tahun lalu ada penculikan anak di sekolah sebanyak tiga kali, makanya seluruh bangunan gedung di Kota Surabaya dipasangi CCTV. Semuanya itu bisa terkoneksi ke seluruh kamera kami,” ujar Risma.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menambahkan, penerapan e-tilang ini dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur.

Ia yakin penerapan e-TLE di suatu daerah akan menciptakan budaya tertib berlalu lintas bagi masyarakatnya.

Apalagi, CCTV yang digunakan juga mampu merekam berbagai tindakan kejahatan jalan.

"Jadi, manfaatnya banyak untuk mencegah kejahatan juga bisa. Masyarakat akan lebih hati-hati dengan penerapan e-TLE," kata Luki.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengapresiasi penerapan e-TLE ini di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya.

Secara khusus, dia menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Jatim, Wali Kota Surabaya, Forpimda dan masyarakat yang mendukung program ini.

"Surabaya memiliki prestasi yang diakui nasional maupun internasional, sehingga e-TLE ini akan melengkapi itu semua,” kata Istiono.

Ia juga mengapresiasi kecanggihan sistem e-TLE yang diterapkan di Surabaya. Sebab, kamera yang digunakan merupakan rakitan sendiri dan sudah berkelas internasional.

"Ini juga bisa jadi standart e-TLE yang akan diterapkan di provinsi-provinsi lainnya. Ini akan menjadi percontohan bagi provinsi lain," tutur dia.

Di Jawa Timur, Surabaya menjadi yang pertama dan akan dijadikan percontohan bagi kabupaten atau kota lainnya.

Untuk diketahui, e-TLE atau tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi, yang mengandalkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang terhubung ke RTMC Ditlantas Polda Jatim.

Kamera CCTV ini akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition.

Adapun jenis pelanggaran yang akan diterapkan dalam sistem e-TLE ini, antara lain, pelanggaran terhadap traffict light atau menerobos lampu merah, pelanggaran marka jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/16/14144211/hari-ini-surabaya-resmi-terapkan-sistem-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke