Salin Artikel

Tiba di Kantor Polisi, Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Nurdin Abdullah Batal Diperiksa

Jumras ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengungkapkan, Jumras telah datang ke kantor polisi pada Jumat (10/1/2020) pagi.

Namun, ia batal diperiksa dengan alasan sakit. 

"Iya, yang bersangkutan (Jumras) datang penuhi panggilan penyidik sekitar Jam 10.00, tapi enggak jadi diperiksa karena kondisi tidak sehat jadi tidak siap untuk diperiksa," kata Indratmoko melalui pesan WhatsApp, Senin (13/1/2020).

Indratmoko mengatakan, penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaam kepada mantan pejabat pemprov Sulsel tersebut.

Namun, ia enggan membeberkan jadwal pemeriksaan ulang. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pemeriksaan terhadap Jumras bakal dilakukan secepat mungkin agar berkasnya bisa dirampungkan. 

Namun, menurutnya kasus Jumras bisa dihentikan apabila Nurdin bersedia memaafkan Jumras dan mencabut laporannya secara resmi di penyidik. 

"Kalau belum P21 itu masih kewenangan polisi. Tapi intinya memang itu delik aduan, dicabut boleh-boleh saja. Namun, harus ada pencabutan resmi. Memaafkan boleh saja," ujar Yudhiawan kepada wartawan. 

Yudhiawan menjelaskan, Jumras tidak akan ditahan meskipun sudah ditetapkan tersangka. 

Hal ini dikarenakan kasus yang dialami mantan Kabiro Umum Pemprov Sulsel itu hanya delik aduan.

Namun, Jumras bisa ditahan bila dalam pelimpahannya, Jumras juga dikenakan pasal SARA.

"Belum ditahan karena delik aduan, tapi kalau udah menyangkut SARA, kita bisa tahan," ucap Yudhiawan. 

https://regional.kompas.com/read/2020/01/13/13211481/tiba-di-kantor-polisi-tersangka-pencemaran-nama-baik-gubernur-nurdin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke