Salin Artikel

Bus Sriwijaya yang Masuk Jurang dan Tewaskan 24 Orang Tak Layak Jalan

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan ramp check kendaraan tersebut pasca-kecelakaan bus Sriwijaya.

"Isi ramp check-nya tidak sesuai dengan aturan, seharusnya tak beroperasi. Masih banyak permasalahan lain, bus ini memang semestinya tidak layak jalan," kata Nelson, Selasa (24/12/2019).

Ramp check merupakan pemeriksaan kelayakan sarana transportasi yang dilaksanakan berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 10 Tahun 2017.

Ramp check biasanya difokuskan pada pemeriksaan yang penting, seperti administrasi, teknis, dan penunjang. 

Pemeriksaan administrasi meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) umum, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan.

Selanjutnya pemeriksaan teknis meliputi sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelayakan ban depan dan ban belakang kendaraan.

Sedangkan pemeriksaan penunjang adalah pengukur kecepatan (spidometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), juga kaca spion dan klakson.

"Mengenai sanksinya seperti apa nanti setelah evakuasi ini selesai, baru dilakukan. Sekarang difokuskan untuk evakuasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bus Sriwijaya rute Bengkulu-Palembang yang dikemudikan oleh Fery masuk ke jurang saat melintas di liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019).

Akibat kecelakaan bus Sriwijaya, 25 orang meninggal dan 14 penumpang lainnya luka-luka. Seluruh korban saat ini telah dibawa ke rumah sakit Besemah Pagarlam untuk menjalani perawatan.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/24/14284401/bus-sriwijaya-yang-masuk-jurang-dan-tewaskan-24-orang-tak-layak-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke