Salin Artikel

KPU Surakarta Dapat Hibah Pilkada 2020 Sebesar Rp 15 Miliar

"Kita dapat dana hibah Pilwalkot Solo 2020 sebesar Rp 15 miliar," kata Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/11/2019).

Dana hibah Pilwalkot 2020 yang diterima KPU Surakarta tersebut lebih kecil dari yang diajukan sebelumnya sebesar Rp 17,8 miliar.

"Ideal tidak ideal kami tetap laksanakan untuk tahapan Pilwalkot 2020," terang dia.

Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta, Kajad Pamuji Joko W mengatakan, pengurangan dana hibah yang diterima KPU tersebut tidak mengganggu tahapan Pilwalkot 2020.

Justru, pihaknya akan memaksimalkan dana hibah Pilwalkot 2020 yang diterima dari Pemkot Surakarta dengan cara merasionalisasi kegiatan KPU.

"Karena kami memiliki kegiatan yang bisa kami gabung. Yang biasanya terpecah untuk kegiatan sosialisasi tertentu, misalnya launching maskot kita jadikan satu dengan kegiatan sosialisasi yang lain," ujar Kajad.

Kajad mengungkapkan, dana hibah sebesar Rp 15 miliar tersebut digunakan untuk 15 tahapan Pilwalkot 2020.

Ke 15 tahapan itu antara lain, perencanaan program dan anggaran Rp 46 juta, penyusunan regulasi Rp 76 juta, sosialisasi dan partisipasi masyarakat Rp 759 juta, pembentukan badan penyelenggara AD Hock (PPS/PPK/KPPS) Rp 6,5 miliar.

Kemudian, pemutakhiran data pemilih Rp 1,7 miliar, verifikasi paslon perseorangan Rp 261 juta, pencalonan Rp 420 juta, kampanye Rp 477 juta, audit dana kampanye Rp 155 juta, pemungutan suara Rp 1,4 miliar.

Selanjutnya, rekapitulasi dan penetapan paslon Rp 401 juta, perselisihan hasil pemilihan (sengketa hukum) Rp 149 juta, pengadaan barang dan distribusi logistik Rp 1,4 miliar, evaluasi dan penyusunan laporan Rp 84 juta dan pengelolaan keuangan dan operasional perkantoran Rp 925 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/24/11160361/kpu-surakarta-dapat-hibah-pilkada-2020-sebesar-rp-15-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke