Salin Artikel

Harapan Petani dan Pengusaha Moke di NTT agar Tuak Dilegalkan

Petani tuak di Maumere, Kabupaten Sikka, Petrus Pitoy mengaku senang apabila harapan itu benar-benar terwujud.

Petrus mengatakan, rencana agar Bea Cukai melegalkan tuak adalah angin segar bagi para petani tuak atau moke. Selama ini, para petani tuak ingin agar tuak tidak lagi dilarang dijual di pasar.

Ia mengatakan, jika tuak dilegalkan, maka petani tidak lagi susah saat mengirim tuak ke luar daerah. 

"Saya setuju kalau tuak atau moke ini dilegalkan. Bukan hanya karena moke ini simbol adat, tetapi paling penting adalah minuman ini harus berlabel, agar bisa dijadikan minum khas daerah," ujar Petrus Pitoy saat ditemui Kompas.com, Senin (18/11/2019).

"Kalau sudah seperti itu, nanti tidak ada lagi cerita moke dimusnahkan oleh aparat dan dilarang bawa ke luar daerah," kata Petrus.

Sementara itu, salah seorang pengusaha tuak lain di Maumere, Stevanus mengungkapkan, pada prinsipnya ia sangat setuju dengan adanya cukai alkohol. 

Menurut Stevanus, dengan adanya cukai alkohol, tentu hal itu bisa memberi kontribusi yang besar bagi pendapatan negara dan daerah. 

Selain itu, hal tersebut berkontribusi memberikan kesejahteraan bagi para petani.

Namun, menurut Stevanus, tuak atau moke yang dikenai cukai itu semestinya yang sudah memiliki standar.

Hal itu mulai dari pengolahan/produksi, sampai pada pengemasan.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/18/15380851/harapan-petani-dan-pengusaha-moke-di-ntt-agar-tuak-dilegalkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke