Salin Artikel

Pengacara Anak Bupati Majalengka Sebut Kliennya dan Korban Sudah Berdamai

"Alhamdulillah kliennya kami sudah bersepakat damai dengan korban dan semoga ini bisa dijadikan pertimbangan," kata Penasihat Hukum tersangka IN, Dadan Taufik, seperti dikutip Antara, Sabtu (16/11/2019).

Dadan mengatakan, pihaknya berharap kesepakatan damai tersebut menjadi pertimbangan penegak hukum dalam memproses perkara tersebut.

Dia memastikan bahwa korban juga akan mencabut laporannya terkait kasus penembakan.

Namun pihaknya juga akan mematuhi proses yang sedang berlangsung di Kepolisian.

"Saudara Panji (korban) juga sudah mencabut laporan Kepolisiannya. Akan tetapi untuk penahanan itu semua subyektivitas dan kewenangan penyidik," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Majalengka, Jawa Barat AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya belum menerima surat pencabutan perkara kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka tersebut.

"Proses pencabutan (perkara) sampai sekarang belum kita terima," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka.

Mariyono menuturkan, apabila memang benar adanya pencabutan perkara dari korban, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Nanti apabila kita terima akan kita gelar dengan instansi terkait yaitu Kejaksaan. Dan nanti hasil koordinasi akan kita sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Panji Pamungkas melaporkan anak kedua Bupati Majalengka Karna Sobahi, yakni IN atas tindakan pengeroyokan dan penembakan terhadapnya di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (10/11/2019) malam.

Peristiwa itu terjadi ketika korban tengah menagih uang proyek kepada IN. Atas tindakan itu, korban mendapatkan luka tembak di tangannya.

Sementara tiga orang pegawai sekaligus kerabatnya mengalami luka penganiayaan dengan luka di bagian muka dan kepala.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/16/14380581/pengacara-anak-bupati-majalengka-sebut-kliennya-dan-korban-sudah-berdamai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke