Salin Artikel

Gubernur Bali Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan

Keberatannya itu akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

"Kita akan menyampaikan kepada pemerintah pusat keberatan BPJS dinaikkan," kata Koster di Denpasar, Senin (11/11/2019).

Koster menilai, kenaikan tersebut akan menjadi beban untuk pemerintah daerah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tahun depan. 

Hanya saja ia belum merinci berapa besar yang akan dikucurkan untuk membayar program Jaminan Kesehatan Nasional bagi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah.

"Dan, terlalu berat beban buat di daerah," kata Koster.

Sebagaimana diketahui, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Untuk kenaikannya, penerima bantuan iuran (PBI) dari Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

Kelas I, dari Rp 80.000 per orang per bulan menjadi Rp 160.000. Lalu kelas II, dari Rp 51.000 per orang per bulan menjadi Rp 110.000.

Sementara Kelas III, dari semula Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/11/15383761/gubernur-bali-keberatan-iuran-bpjs-kesehatan-dinaikkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke