Salin Artikel

Kepala Desa yang Siksa Gadis 16 Tahun di NTT Jadi Tersangka

KUPANG, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Desa Babulu Selatan berinisial PL, sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap N, seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

"PL sudah kita tetapkan sebagai tersangka bersama enam orang pelaku lainnya,"ungkap Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh A I Siregar kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

PL, lanjut Sepuh, sebelumnya berada di Timor Leste dan akhirnya ditangkap di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, setelah kembali dari negara bekas provinsi ke-27 Indonesia itu.

Usai ditangkap, PL kemudian dibawa ke Polsek Kobalima dan selanjutnya dibawa ke Polres Belu, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Setelah diperiksa secara intensif, PL lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Enam pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MH, EK, BB, DB, MU dan MT.

"Saat ini tujuh orang tersangka ini kita jebloskan dalam sel tahanan Mapolres Belu," kata Sepuh.

Sebelumnya diberitakan, N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT) dianiaya warga dan pejabat desa setempat.

N disiksa dengan cara diikat tangannya dan dipukuli karena dituduh telah mencuri perhiasan berupa cincin milik seorang warga.

Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.

Dalam video maupun foto yang viral beredar, N terlihat disiksa dengan cara kedua tangannya diikat. N dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik.

Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.

N dianiaya oleh warga dan juga Kepala Desa Babulu Selatan, PL hingga nyaris tewas.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/30/17323491/kepala-desa-yang-siksa-gadis-16-tahun-di-ntt-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke