Salin Artikel

Momen Sumpah Pemuda, UMP Bangka Belitung Naik Jadi Rp 3,2 Juta

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen atau naik Rp 300.000. 

Upah pekerja yang sebelumnya di angka Rp2,9 juta, naik menjadi Rp 3,2 juta.

Kenaikan upah sebesar Rp 300.000 diharapkan mampu memotivasi pekerja sekaligus mengimbangi laju inflasi daerah.

"Ini telah melalui kajian sehingga kenaikan upah diharapkan bisa menyejahterakan pekerja. Karena kalau untuk inflasi Bangka Belitung sudah relatif stabil," kata Erzaldi saat pengumuman di kantor gubernur, Senin (28/10/2019).

Dia menuturkan, pemberlakuan upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang rumusan penetapan upah.

Dalam prosesnya Dinas Tenaga Kerja juga telah menggelar koordinasi dengan serikat perkerja dan kalangan pengusaha di Kepulauan Bangka Belitung.

"Kenaikan upah bisa menggairahkan perekonomian. Aktivitas ekonomi bisa tumbuh dengan kuatnya daya belanja masyarakat," ujar dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Babel Harrie Patriadie mengatakan, kenaikan upah mulai berlaku terhitung 1 Januari 2020.

Sesuai mekanisme pengumuman sudah dilakukan sebelum November 2019.

Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP diminta melayangkan surat keberatan untuk dilakukan mediasi dengan pekerja.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/28/13365991/momen-sumpah-pemuda-ump-bangka-belitung-naik-jadi-rp-32-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke