Salin Artikel

4 Fakta Tersangka Korupsi Rp 8 Miliar di Kaltim yang Kabur 2 Tahun dengan Identitas Palsu

KOMPAS.com - Setelah sempat melarikan diri selama 3 tahun sejak 2016, Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa yakni Dandi Priyo Anggono (36) buronan koruptor asal Bontang, Kalimantan Timur ini akhirnya berhasil ditangkap.

Dandi ditangkap karena membuat empat perusahaan fiktif yang bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha dan sewa kapal.

Pada tahun anggaran 2014-2015, Pemkot Kota Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke empat anak perusahaan yang dipimpin Dandi.

Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dendi.

Saat kasus itu disidik Kejaksaan Negeri Bontang, Dandi kabur dari Kota Bontang. Dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (23/10/2019).

Selama pelariannya, Dandi memiliki empat identitas palsu yang membuat Kejari Bontang kesulitan menelusurinya.

Berikut ini fakta selengkapnya.

Setelah bersembunyi sekitar dua tahun di Madiun, akhirnya Dandi buronan koruptor asal Kabupaten Bontang ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro membenarkan penangkapan buronan kasus korupsi Perusda AUJ Bontang tersebut.

Ia mengatakan, Dandi ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (23/10/2019).

"Tadi kami bersama tim Kejari Madiun menangkap Dandi di rumah temannya. Saat ini Dandi sudah dibawa tim Kejaksaan Bontang untuk diterbangkan ke Kaltim," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

Logos menceritakan, sebelum ditangkap. Tim sempat mencari keberadaan Dandi di rumah kontrakannya namun ia tak ditempat. Tak lama kemudian, tim melacak keberadaan Dandi yang berada di rumah temannya.

Saat ditangkap, Dandi mengaku sudah bersembunyi dari kejaran penyidik kejaksaan dua tahun di Madiun sejak tahun 2017.

Sebelum bersembunyi di Madiun, Dandi pernah tinggal di Kutai Kartanegara.

Untuk menyamarkan keberadaannya, Dandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah AUJ Bontang ini mengganti namanya menjadi Deni.

Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin mengatakan, tim penyidik Kejari Bontang mendapat informasi dari Kejari Madiun terkait keberadaan mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jaya tersebut.

Setelah melaporkan ke Kejari Bontang, tim penyidik Kejari Madiun dibantu Polres Madiun bergerak membekuk Dandi.

Dandi langsung diamankan di Polres Madiun. Tim penyidik dari Bontang sudah berangkat ke Madiun menjemput tersangka pada Kamis (24/10/2019).

"Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri. Mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri," ujar Turin saat memberi keterangan pers di Kantor Kejari Kaltim di Samarinda, Kamis.

4. Miliki empat identitas

Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan menambahkan, selama pelariannya, Dandi mengganti nama dengan Deni Priyono.

Tak hanya itu, Dandi juga memiliki empat identitas dengan nama dan alamat berbeda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama 2 tahun Dandi menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Selanjutnya, dia hijrah ke Madiun hingga akhirnya ditangkap. Selama menghilang, Dandi bekerja serabutan.

Dia sempat menjadi tukang ojek online. Saat ditangkap, dia menetap di sebuah kontrakan bersama istri.

(Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alwi, Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton, Editor : Khairina dan Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/25/11374671/4-fakta-tersangka-korupsi-rp-8-miliar-di-kaltim-yang-kabur-2-tahun-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke