Salin Artikel

Dua Tahun Pelarian Sang Direktur, Tersangka Korupsi 8 Miliar: dari Dandi Menjadi Deni...

Saat itu Dandi yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang tersandung kasus korupsi senilai Rp 8 miliar.

Dandi melarikan diri saat kasusnya disidik Kejaksaan Negeri Bontang. Kala itu Dandi membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.

Empat anak perusahaan itu bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha, dan sewa kapal.

Pada tahun anggaran 2014-2015, Pemkot Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke empat anak perusahaan yang dipimpin Dandi.

Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dendi.

Ia ditangkap bersama istrinya di kontrakan di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kepala Kejari Bontang Agus Kurniawan menambahkan, selama pelarian Dandi mengganti nama dengan Deni Priyono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dendi sempat menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Selama melarikan diri, Dendi bekerja serabutan, bahkan ia sempat menjadi tukang ojek online.

Dandi kemudian pindah lagi ke Madiun pada 2017. Di Madiun, mantan direktur tersebut sempat berbisnis sewa mobil hingga properti.

Tetangga sekitar kontrakan tidak ada yang tahu bahwa Dendi adalah buron kasus korupsi.

Bahkan, disebutkan bahwa mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang itu memiliki empat identitas palsu.

"Selama pelariannya, tersangka menghilangkan jejak dengan mengubah identitas diri, mengganti nama, sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri," ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Sarjono Turin.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi, Zakaria Demon Daton | Editor: Khairina, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/25/06460031/dua-tahun-pelarian-sang-direktur-tersangka-korupsi-8-miliar-dari-dandi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke