Salin Artikel

Fakta Terbaru OTT Wali Kota Medan, Harta Rp 20 M hingga Setoran untuk Tutupi Biaya ke Jepang

Selain wali kota, tim KPK juga mengamankan enam orang lainnya, yakni Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan pihak swasta.

Selain itu mereka mengamankan uang sekitar Rp 200 juta yang diduga berasal dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan, yang menyetor uang dalam jumlah tertentu kepada sang wali kota.

Berikut fakta terbaru OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin:

1. Wali Kota Medan jadi tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar serta Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari sebagai tersangka.

Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap. Sementara, Isa diduga sebagai pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) menjelaskan mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Isa pada 6 Februari 2019 dilantik oleh DZulmi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan.

Setelah dilantik Isa diduga memberikan uang senilai Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret hingga Juni 2019 ke Dzulmi.

Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang senilai Rp 50 juta ke Dzulmi.

3. Harta kekayaan capai Rp 20 miliar

Dzulmi menjabat sebagai Wali Kota sejak 2016. Dikutip dari situs e-lhkpn, pada 2016, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 9.470.065.500

Sementara pada 2017, harta kekayaannya bertambah lebih dari dua kali lipat yakni Rp 20.283.104.516.

Terakhir kali ia menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2018. Total hartanya sebesar Rp 20.399.766.565.

Kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 11.581.954.000. Dzulmi dilaporkan memiliki tanah di Medan, Deli Serdang, dan Jakarta Selatan.

Selain itu, Dzulmi juga memiliki alat transortasi berupa mobil dna motor dengan total nilai kendaraan 193 juta.

Sedangkan harta bergerak lainnya yang ia miliki senilai Rp. 4.961.516.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 3.663.296.565.

Dzulmi dilaporkan tak memiliki utang.

Sebelumnya, Tim KPK pun mengamankan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.

Pada Rabu dini hari, pukul 01.30 WIB, tim KPK bergerak ke kantor Dzulmi dan mengamankan Sultan beserta uang tunai sebesar Rp 200 juta di laci kabinet di ruang protokoler.

5. Tutupi biaya perjalanan ke Jepang

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) menjelaskan uang setoran dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari diduga untuk menutupi biaya non budget perjalanan dinasnya ke Jepang pada Juli 2019 lalu.

Dalam perjalanan dinas itu, Dzulmi rupanya turut membawa serta istri, dua orang anak dan beberapa orang lain yang tidak berkepentingan.

Bahkan, Dzulmi beserta rombongan pribadinya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari.

Akibatnya muncullaah pengeluaran perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan tidak dapar dibayar menggunakan dana APBD.

"Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada DE (Dzulmi)," lanjut Saut.

Ia keluar dari gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada pukul 13.51 WIB dan digelandang menuju ke parkir mobil.

Pria tersebut kemudian masuk mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1136 FT berwarna silver gelap.

Mobil tersebut keluar meninggalkan gedung Polrestabes Medan pada pukul 14.00 WIB

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto saat ditanya wartawan hanya membenarkan bahwa ada pemeriksaan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polrestabes Medan.

Dia mengaku tidak berhak memberikan jawaban. "Ada bang. Saya enggak berhak kasih info mas, maaf ya," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dewantoro | Editor : Diamanty Meiliana, Bayu Galih, Fabian Januarius Kuwado, Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/11220061/fakta-terbaru-ott-wali-kota-medan-harta-rp-20-m-hingga-setoran-untuk-tutupi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke